Anies keluarkan Pergub 142/2019 larang kantong plastik sekali pakai, ditetapkan 27 Desember dan mulai berlaku Juli 2020 di utamakan untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Sanksi berupa teguran, uang paksa dan pencabutan izin
Anies keluarkan Pergub 142/2019 larang kantong plastik sekali pakai, ditetapkan 27 Desember dan mulai berlaku Juli 2020 di utamakan untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Sanksi berupa teguran, uang paksa dan pencabutan izin