Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso desak Polri dan Polda Jatim untuk menjadikan Iwan Bule sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Iwan dan jajaran Exco PSSi diduga penuhi unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP layaknya Direktur PT LIB yang telah menjadi tersangka. Selain itu, Iwan juga didesak untuk bertanggung jawab secara moral dan hukum. Dengan demikian, kepolisian perlu dalami peran Iwan dan jajaran Exco PSSI.