Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 2022. Guna menjalankan tim tersebut, Jokowi menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana.
Tim Pelaksana ini nantinya bertugas untuk mengungkap dan menganalisis pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Data pelanggaran HAM yang nantinya digunakan adalah data dan rekomendasi dari Komnas HAM pada tahun 2020 silam.