Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara co-sponsors seperti Kanada, Britania (Inggris) Raya, Denmark, Islandia, Finlandia, Australia, Norwegia, Swedia, dan Lithuania mengusulkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjalankan debat atas pelanggaran HAM terhadap kelompok Uighur di Xinjiang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Dalam pemungutan suara negara-negara anggota Dewan HAM PBB, usulan itu akhirnya gugur dengan jumlah suara yang mengiyakan sebanyak 17 negara, yang menolak sebanyak 19 negara, dan yang abstain sebanyak 11 negara. Indonesia sendiri – meskipun dikenal sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar – menolak usulan AS dkk itu.
Tidak hanya Indonesia, negara-negara Islam lainnya juga memberikan suara menolak – seperti Pakistan, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA). Selain negara-negara Islam yang menolak, ada juga negara-negara Islam yang memberi suara abstain, yakni Malaysia dan Libya.