Perusahaan digital asing akan dikenai pajak, kriteria signicant economic presence jadi acuan, detil akan disusun dalam Permendag dan Omnibus Law, perusahaan juga diminta dukung “program pemerintah”
Perusahaan digital asing akan dikenai pajak, kriteria signicant economic presence jadi acuan, detil akan disusun dalam Permendag dan Omnibus Law, perusahaan juga diminta dukung “program pemerintah”