Pasca diusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan menjadi regulasi yang masuk Prolegnas DPR 2023, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menilai Omnibus Law Kesehatan menghilangkan peran krusial organisasinya dalam menyokong sistem dan pendidikan kesehatan Indonesia.
Sementara di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut tak menghilangkan peran IDI dan justru membuka peran organisasi lain untuk berpartisipasi dalam sistem kesehatan tanah air. Omnibus Law Kesehatan sendiri menggabungkan 14 UU tentang kesehatan namun dianggap menghilangkan peran IDI selama ini plus memberikan Kemenkes wewenang lebih.