Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan oknum anggota yang menyalahgunakan dan menjual senjata dan amunisi, termasuk ke KKB, diancam hukuman mati. Itu setelah Laksamana Yudo memaparkan data penjualan senpi dan amunisi meningkat dalam satu dekade terakhir.
Kodam XVII/Cenderawasih menjadi wilayah daerah militer yang mendominasi penjualan senjata dan amunisi oleh oknum TNI. Di tahun 2022 saja, data Puspomad menyebut terjadi 45 perkara penjualan senpi dan amunisi oleh sejumlah oknum.