Video lama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beredar terkait hukuman mati menyusul vonis serupa kepada Ferdy Sambo. Hotman mengkritisi KUHP baru di mana terdakwa yang mendapat vonis mati tidak bisa langsung dieksekusi dan harus menunggu 10 tahun terlebih dahulu untuk berkelakuan baik di penjara.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Sementara sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.