KPU mengatakan pemerintah telah menyetujui kenaikan honor badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2024, naik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam maupun luar negeri. Pada edisi sebelumnya, KPPS menjadi sorotan setelah ratusan anggotanya meninggal dunia yang mayoritas diakibatkan kelelahan.
Berikut ini rincian kenaikan honor badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2024
1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
Pemilu: Rp1 juta, Pilkada: Rp1 juta
2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
a. Ketua
Pemilu: Rp1,2 juta, Pilkada: Rp 900 ribu
b. Anggota
Pemilu: Rp1,1 juta, Pilkada: Rp850 ribu
c. Satlinmas
Pemilu:Rp700 ribu, Pilkada: Rp650 ribu
3. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
a. Ketua: Rp8,4 juta
b. Anggota: Rp8 juta
c. Sekretaris: Rp7 juta
d. Pelaksana: Rp6,5 juta
4. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) LN
Rp6,5 juta
5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
a. Ketua: Rp6,5 juta
b. Anggota: Rp6 juta
c. Satlinmas LN: Rp4,5 juta