Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai pengenaan pajak tahunan yang sebesar 5 persen atas pajak penghasilan karyawan alias PPh Pasal 21 yang sempat heboh lewat tajuk gaji Rp5 juta kena pajak. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya empat lapisan, kini menjadi lima lapisan.
Menkeu menyebut lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta dengan tarif pajak tetap 5 persen. Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP). Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya menjadi lebih rendah. Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga tidak berubah dan tetap berlaku bagi yang berpenghasilan Rp4,5 juta/bulan.