Selandia Baru resmi mengesahkan peraturan untuk melarang penjualan rokok kepada warga kelahiran tahun 2009 dan seterusnya. Aturan ini dijalankan untuk mewujudkan visi “bebas rokok” pada tahun 2025. Jika melanggar, warga dapat didenda hingga 150 ribu dolar Selandia Baru atau sekitar Rp1,5 miliar. Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru Ayesha Verrall menyebut aturan ini dapat membuat pemerintah menyimpan anggaran hingga US$5 miliar.