Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan terkait pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah dikabulkan.
Ini membuka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju karena sedang menjabar sebagai Wali Kota Solo.