Desakan agar melegalisasi penggunaan ganja untuk layanan kesehatan semakin deras. Terakhir, muncul sebuah foto viral di media sosial (medsos) di mana di dalamnya terdapat seorang ibu dan anak – bernama Santi dan Pika – membawa poster bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”.
Menanggapi fenomena ini, DPR akhirnya berencana untuk membuka kajian untuk penggunaan ganja sebagai komponen medis. Selama ini, mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganjar merupakan narkotika golongan I yang dilarang digunakan untuk fungsi kesehatan.