Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, ganja merupakan narkotika golongan I yang mana dilarang untuk digunakan dalam layanan kesehatan.
Sementara, di masyarakat, mulai muncul desakan agar ganja bisa digunakan untuk fungsi medis. Desakan ini semakin kencang setelah foto Santi dan putrinya, Pika, membawa poster yang menuntut agar ganja medis dilegalkan – mengingat Pika menderita cerebral palsy yang diyakini bisa gejala kejang penyakit tersebut.
Sejumlah politisi dan anggota DPR RI akhirnya ikut angkat bicara dan meminta agar penggunaan ganja medis bisa dikaji kembali demi membantu beban kesehatan masyarakat. Namun, MK akhirnya menolak permohonan uji materi karena menganggap belum ada penelitian yang valid soal fungsi ganja dalam dunia medis.