Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang mengatur kenaikan upah tenaga kerja di tahun depan dinilai berbau kepentingan politik. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana menilai penerbitan aturan itu terkait dengan upaya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dianggap sedang berusaha bantu elektabilitas Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ida sendiri merupakan kader PKB yang duduk di kursi menteri.
Memang, dari sudut pandang pengusaha kenaikan upah akan berdampak minor. Selain masih berjuang bangkit dari dampak Pandemi Covid-19, gelombang baru PHK, serta prediksi gelapnya perekonomian 2023 menjadi persoalan pelik yang berbenturan dengan rencana kenaikan upah.