Sri Mulyani umumkan ASN eselon I & II tidak dapat THR 2020.
THR hanya untuk eselon III ke bawah. Presiden, wapres, menteri, DPR dan DPD juga tidak dapat THR, namun untuk pensiunan tetap mendapatkan THR. Dana dialokasikan untuk penanganan Covid-19
Sri Mulyani umumkan ASN eselon I & II tidak dapat THR 2020.
THR hanya untuk eselon III ke bawah. Presiden, wapres, menteri, DPR dan DPD juga tidak dapat THR, namun untuk pensiunan tetap mendapatkan THR. Dana dialokasikan untuk penanganan Covid-19