Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Keputusan itu menuai berbagai kritik karena dinilai sangat politis.
Masa jabatan pimpinan KPK seharusnya berakhir pada Desember 2023. Namun, karena keputusan itu, pemilihan komisioner KPK baru akan dilakukan pada September 2024. Dengan kata lain, Firli Cs akan memimpin lembaga antirasuah sampai Pilpres 2024.
Jadi, gimana menurut sobat PinPol, apakah keputusan MK tersebut sangat bernuansa politik?