Polri berhasil menguak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan organ ginjal 122 WNI ke Kamboja. Penerima donor ginjal berasal dari Malaysia, Singapura, Tiongkok, hingga India.
Modus operandinya sendiri para korban dibawa ke Kamboja untuk melakukan operasi pengambilan organ dan menerima uang sebesar Rp135 juta dari total Rp200 juta harga penjualan ginjal. Para korban berasal dari berbagai latar belakang seperti pedagang, buruh, sekuriti, hingga orang berlatar belakang S2 universitas ternama.