Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan jeda 5 tahun bagi mantan napi untuk ikut Pilkada. Perludam dan ICW gugat pasal 7 ayat 2 huruf (g) UU No.Tahun, MK kabulkan sebagian uji materi pasal pencalonan eks napi di Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan jeda 5 tahun bagi mantan napi untuk ikut Pilkada. Perludam dan ICW gugat pasal 7 ayat 2 huruf (g) UU No.Tahun, MK kabulkan sebagian uji materi pasal pencalonan eks napi di Pilkada