Site icon PinterPolitik.com

Eks HTI dan FPI Boleh Nyapres

infografis eks hti dan fpi boleh nyapres

Berdasarkan UU Pemilu, eks HTI dan FPI tidak dilarang menjadi capres atau cawapres. Pasal 169 UU Pemilu hanya melarang eks PKI. Sebelumnya bergulir wacana pelarangan eks HTI untuk ikut pemilu dalam revisi UU Pemilu. 

Exit mobile version