Berdasarkan UU Pemilu, eks HTI dan FPI tidak dilarang menjadi capres atau cawapres. Pasal 169 UU Pemilu hanya melarang eks PKI. Sebelumnya bergulir wacana pelarangan eks HTI untuk ikut pemilu dalam revisi UU Pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu, eks HTI dan FPI tidak dilarang menjadi capres atau cawapres. Pasal 169 UU Pemilu hanya melarang eks PKI. Sebelumnya bergulir wacana pelarangan eks HTI untuk ikut pemilu dalam revisi UU Pemilu.