Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas menuai kontroversi. Sejumlah organisasi pers dan Google meminta aturan yang diajukan oleh Dewan Pers dan pemerintah itu dikaji lagi sebelum diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan itu, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk membatasi dan memilih konten berita digital yang layak tayang. Atas dasar, itu muncul anggapan jika alih-alih untuk membangun jurnalisme yang berkualitas, aturan itu justru lebih mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.