KKP perbolehkan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur dan dilarang. API yang dimaksud adalah; pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis dan Huhate mekanis