Kemenag terbitkan aturan terkait bentuk kekerasan seksual, melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73. Hal ini srbagai upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, yang di dalamnya terdapat 16 klasifikasi. Termasuk rayuan, siulan, lelucon, hingga menatap korban