Site icon PinterPolitik.com

Demi UMKM, Dilarang Jual Barang Impor Murah

zulkifliartboard 1 1

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan masuk harmonisasi final pada 1 Agustus 2023 ini. Aturan itu melarang marketplace untuk menjual barang impor dibawah US$ 100 (IDR 1,5 juta).

Zulhas mengatakan aturan ini demi melindungi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat tetap bersaing dan mendapatkan tempat di pasar dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja menyambut baik peraturan itu, namun tetap mewanti-wanti pemerintah akan aturan internasional.

Exit mobile version