Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setuju untuk menaikkan daya listrik bersubsidi. Ini sekaligus menghapus daya listrik 450 VA. Kenaikkan listrik meningkat dari 450 VA menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA. Pemerintah mengklaim kebijakan ini dapat membantu masyarakat miskin. Nyatanya, kebijakan ini dapat berpotensi meningkatkan pemakaian listrik sekaligus menaikkan tagihan listrik, meskipun pasokan listrik yang ada meningkat.