Permenhub No. PM/18/2020, atur pengendalian transportasi, sepeda motor diperbolehkan bawa penumpang bila: disinfeksi kendaraan, kenakan masker & sarung tangan dan tak disarankan berkendara ketika suhu badan tinggi. Sedangkan pada Permenkes No. 9 /2020 (PSBB), atur pembatasan moda transportasi. Pembatasan dikecualikan bila : perhatikan jumlah dan jarak penumpang serta pemenuhan kebutuhan dasar