Beberapa UMKM ajukan gugatan, Jokowi dianggap terlambat tangani Corona. Di gugat ke PN Jakarta Pusat, dinilai telah sebabkan kerugian dan sindir sikap tidak serius pemerintah.
Dilayangkan oleh enam pelaku UMKM, didasarkan pada KUH Perdata dan UU Karantina Kesehatan serta menuntut ganti rugi Rp 10 miliar & p 20 juta