RKUHP pasal 415 dan 416 jadi perbincangan hangat dikarenakan dalam pasalnya menyatakan dapat di pidanakan bagi pasangan yang belum menikah jika menginap di hotel. Adanya unsur pasal perzinahan yang dinilai dapat merugikan industri pariwisata dan perhotelan. Diharapkan rancangan KUHP ini daoat dipertimbangkan dengan baik lagi.