Rony Bugis dan Rahmat Kadir, penyiram Novel dituntut 1 tahun penjara. Disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakut. Dikenai Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Hal meringankan: menyesal dan kooperatif
Rony Bugis dan Rahmat Kadir, penyiram Novel dituntut 1 tahun penjara. Disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakut. Dikenai Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Hal meringankan: menyesal dan kooperatif