Bila Darurat Sipil Berlaku..

0
1152

Bilamana darurat sipil di berlakukan sesuai dengan ketentuan Darurat Sipil yaitu,  pemerintah dapat membatasi berbagai aktivitas, berhak geledah-periksa tempat, barang & badan. Berhak untuk mengetahui dan melarang berita dan percakapan.

Baca juga :  Pilkada 2024: Jokowi’s Next Battle?