Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan rencana mereka untuk menerbitkan Rupiah Digital. Rupiah Digital nantinya akan menjadi alat pembayaran sah selain uang berbentuk kertas/logam dan uang berbentuk kartu (seperti kartu kredit, kartu debit, dan uang elektronik).
Rupiah Digital sendiri nantinya akan menjadi salah satu central bank digital currencies (CBDC) yang kini tengah dikembangkan banyak negara – mulai dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, hingga India. Saat ini, baru dua negara yang telah menerbitkan CBDC secara resmi, yakni Bahamas dan Jamaika.