Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sambo ingin PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Selain itu, dalam petitumnya, Sambo meminta Presiden Jokowi memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, Mabes Polri menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.