Pengamat menilai RKUHP tidak akan berdampak pada diplomasi Indonesia sesuai dengan isi dari Pasal 2 Ayat 4 dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan semua negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Pendapat itu bermula dari munculnya kritik Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS) terkait pengesahan KUHP. Di samping itu, saat ini Australia sudah memberikan travel warning ke Indonesia.