Kementerian Perindustrian berencana akan memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik. Untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, dan untuk motor listrik sebesar Rp8 juta. Dalam diskursus terbaru, DPR menyebut usulan itu terlalu memberatkan dan perlu dihitung ulang. Diusulkan, untuk mobil listrik subsidi sebesar Rp40 – 46 juta, dan untuk motor listrik sebesar Rp3,2 – 5,4 juta. Namun, meskipun usulan subsidi sudah bergulir dan menjadi pembahasan. Dalam APBN 2023 ternyata belum ada anggaran untuk subsidi pembelian kendaraan listrik.