Bareskrim Polri menyatakan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi Boeing dari kecelakaan Lion Air JT-610 diduga dipakai tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp34 miliar dari total Rp103 miliar. Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf menyatakan dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 miliar mengalir untuk koperasi syariah 212.
Sementara itu, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin plus dua tersangka lain terancam hukuman 20 tahun penjara.