Sebanyak 11 ribu aparatur sipil negara (ASN) ditargetkan akan berpindah tugas ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak dimutasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dikenakan hukuman disiplin.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menyiapkan sejumlah insentif dan fasilitas buat ASN yang akan dipindah, mulai dari tunjangan kemahalan, hingga biaya pemindahan keluarga dan ART.