Setidaknya ada 48 parpol yang diberi akses untuk mengisi Sipol oleh KPU. Ini akan jadi pertaruhan yang menarik untuk melihat apakah parpol-parpol ini bisa lolos verifikasi untuk menjadi peserta pemilu 2024. Terakhir kali Indonesia punya 48 parpol dalam surat suara adalah ketika Pemilu dilaksanakan pada tahun 1999.