Kepala Sekretariat Bawaslu Depok, Syamsu Rahman terjerat kasus penggunaan dana hibah APBD Depok Tahun 2020. Uang sebesar 1,1 miliar itu digunakan untuk keperluan pribadi dan hiburan malam (dugem). Uang ditarik sebesar Rp 100-300 juta dari rekening beberapa kali. Ia diduga dibantu oleh bendahara untuk proses penarikan uang yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Diketahui Rahman sudah dipecat sejak April 2020 lalu,