Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan alias Zulhas dinilai mengabaikan etika politik. Ia dinilai melanggar etika politik lantaran sampai sekarang masih menempati kantor (ruang kerja) MPR RI yang semestinya sudah ia tanggalkan sejak memasuki masa purna jabatan. Tak heran banyak pihak mulai menyoroti etika para pejabat publik di Indonesia secara keseluruhan yang dianggap makin memprihatinkan. Mengapa demikian?
PinterPolitik.com
Merawat kepercayaan publik bisa dikatakan merupakan hal paling esensial dalam politik. Sayangnya, kebanyakan para politisi kerap mengabaikan aspek fundamental tersebut bahkan tak jarang terlibat dalam masalah pelanggaran etika politik. Dampaknya, masyarakat kian apatis bahkan perlahan menjurus pada krisis legitimasi.
Sarah Birch & Nicholas Allen dalam Judging politicians: The role of political attentiveness in shaping how people evaluate the ethical behaviour of their leaders, menyebut para politisi semestinya menjaga kepercayaan masyarakat agar tetap mempertahankan legitimasi publik. Akan tetapi, faktanya kebanyakan dari mereka bertindak sebaliknya – tak etis.
Masalah pelanggaran etika politik memang lumrah ditemui dalam laku politik para politisi maupun para pejabat publik. Hal itu tercermin dari kebiasaan mereka yang kerap melanggar kode etik baik yang tertulis ataupun yang tak tertulis demi mengejar apa yang mereka inginkan.
Sebut saja salah satu kasus yang belakangan diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Komjen Firli Bahuri, ketika masih menjabat Deputi Bidang Penindakan KPK. Firli disebut melakukan pelanggaran kode etik lantaran bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebagai salah satu unsur pimpinan di lembaga antirasuah yang menangani masalah korupsi, Firli dinyatakan melanggar kode etik lantaran menemui orang yang diduga terlibat kasus korupsi. Padahal, secara etik, setiap unsur pimpinan di wadah KPK tidak diperbolehkan memiliki afiliasi politik guna menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Selain itu, dugaan kasus pelanggaran etik juga belakangan dilakukan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Zulkifli Hasan alias Zulhas. Ia dinilai melanggar etika politik lantaran sampai sekarang masih menempati kantor (ruang kerja) MPR RI yang semestinya sudah ia tinggalkan sejak memasuki masa purna jabatan.
Diketahui, masa menjabat Zulhas selaku Ketua MPR RI semestinya sudah berakhir sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan MPR masa bakti 2019-2024 yang digelar pada 1 Oktober 2019 lalu. Dengan demikian, sejak 1 Oktober secara etik para pejabat sebelumnya sudah harus mulai menanggalkan fasilitas publik yang digunakan, termasuk ruang kantor dan lainnya.
Menariknya, Zulhas juga ternyata sampai sekarang masih menempati rumah dinasnya di Widya Chandra IV nomor 16, Jakarta Selatan. Jadi, dalam konteks ini, Zulhas sedang menikmati sesuatu yang bukan lagi menjadi haknya. Sebagai seorang mantan pejabat negara dan politisi, sikap Zulhas jelas tak pantas ditiru.
Dari kasus tersebut muncul pertanyaan, mengapa pelanggaran etika politik masih lazim ditemui pada para pejabat publik dan politisi di Indonesia?
Problem Etika Politik
Terkait kasus Zulhas yang masih belum mengembalikan fasilitas negara, sempat dikritik oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, yang menyebut sikap tersebut mencerminkan miskinnya suri tauladan sebagai elite politik.
Meskipun tidak ada aturan yang melarang, secara etika, apa yang diperlihatkan Zulhas mencederai etika politik. Fenomena pelanggaran etika politik ini jika ditelusuri lebih jauh hampir melanda sejumlah elite politik di tanah air.
Lord Paul Bew dalam Public Ethics and Political Judgment mengatakan, masalah etika memang kerap mendera para politisi. Bew mendefinisikan etika politik sebagai perangkat normatif yang meliputi standar-standar, norma, atau tata aturan yang melekat pada peran dan fungsi yang seharusnya dipatuhi setiap pejabat maupun elite politik.
Bew mencoba memisahkan antara etika politik dan etika personal. Menurutnya, perbedaan antara keduanya terletak pada derajat kepatutan. Etika personal, menurutnya hanya terbatas pada soal integritas pribadi atau moral seorang pejabat atau politisi. Sedangkan, etika politik bersinggungan dengan perkara moralitas publik yang di dalamnya terdapat sejumlah standar-standar normatif yang menjadi acuan perilaku elite politik.
Jika ditarik dalam kasus Zulhas, maka apa yang tengah dilakukannya mengandung makna pelanggaran terhadap etika politik dan etika personal sekaligus. Bahwa di satu sisi Zulhas memang bermasalah secara personal (integritas diri) sebab sudah pasti tahu apa yang dilakukannya secara moral tidak dibenarkan, namun dalam waktu bersamaan ia juga melakukan pelanggaran secara etika politik.
Seperti dinyatakan Angel Rodríguez Luño dalam Personal Ethics and Political Ethics, bahwa etika personal lebih condong pada kualitas pribadi yang dimiliki masing-masing orang dalam laku politiknya. Sementara, etika politik adalah apa yang dilakukan seseorang menurut kerangka normatif yang ada, baik itu mengacu pada konstitusi, hukum, adminsitrasi dan sebagainya.
Jika ditelisik, kasus seputar pelanggaran etika politik juga sempat dialami sejumlah pejabat tanah air. Ambil contoh kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terkiat masalah PT Freeport.
Diduga, Setya Novanto ketika itu meminta jatah saham dan proyek pembangkit listrik dari PT Freeport Indonesia yang menyebut saham tersebut akan diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Akibat kejadian ini, mulailah muncul istilah “papa minta saham”.
Pertanyaannya, mengapa fenomena ini seringkali terjadi di Indonesia? Apalagi kalau dirunut, kejadian serupa banyak menyeret sejumlah pejabat dan elite politik mulai dari pusat hingga aras lokal. Artinya, ada problem yang cukup serius dalam konteks perpolitikan kita.
Budaya Permisif
Fenomena pelanggaran etika politik atau etika publik di Indonesia dapat dikaji dalam beberapa aspek. Pertama, hal itu terjadi akibat kurangnya kesadaran pejabat atau politisi terhadap norma-norma yang berlaku. Kedua, hal tersebut bisa juga dipicu oleh faktor permisivisme masyarakat sendiri.
Bahwa ketidakpatuhan terhadap kaidah-kaidah yang ada menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran etika publik, boleh jadi hal itu dilakukan karena alasan tertentu. Namun, jika merujuk pada apa yang ditulis Robert Seidman dalam The State Law and Development, hampir dapat ditebak kalau alasannya lebih pada soal ongkos dan ganjaran. Atau, bisa dibilang, seseorang melanggar aturan tidak lain karena keuntungan dari ketidakpatuhannya melebihi kerugian atas kepatuhannya terhadap hukum.
Artinya, si pelaku paham betul bahwa pelanggarannya memiliki insentif lebih besar dibandingkan kepatuhannya. Dengan demikian, seorang pejabat sudah pasti menimbang manfaatnya terlebih dahulu sebelum ia benar-benar memutuskan untuk melabrak standar etik yang ada.
Kalkulasi pragmatis ini jika dihubungkan dengan kasus Zulhas tentu memiliki relevansi cukup kuat. Bahwa masih tetap menempati fasilitas negara meski sudah bukan haknya lagi adalah perhitungan pragmatis Zulhas, terlepas, ia sadar bahwa apa yang dilakukannya adalah sebuah tindakan yang sangat tak etis. Boleh jadi publik tidak begitu mempersoalkan tindakannya, namun secara moral dan etik, perbuatannya tergolong pelanggaran serius terhadap etika politik seorang politisi.
Selain masalah kealpaan penghormatan elite politik terhadap standar etik, faktor lain yang tidak bisa dipandang sebelah mata – yang juga berkontribusi pada kian maraknya perilaku non etis pejabat – adalah soal budaya permisif masyarakat.
Kondisi ini sebagian besar dipicu oleh rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi politik, politisi serta politik itu sendiri. Dari sinilah muncul yang namanya apatisme politik yang kemudian menjurus pada sikap permisif.
Budaya permisif dapat digambarkan sebagai suatu gejala di mana masyarakat tidak lagi peduli terhadap suatu hal tertentu. Dalam konteks politik, situasi ini bisa dimaknai sebagai suatu gejala di mana masyarakat tidak begitu konsen terhadap isu sosial politik ataupun yang berkaitan dengan perilaku elite.
Dengan demikian, tingkah laku politik yang justru merugikan masyarakat kurang mendapat tanggapan serius di masyarakat.
Kasus Zulhas misalnya, masyarakat akan berpikir “masa bodoh” mau ia tempati sampai kapan pun tidak ada dampaknya bagi mereka. Fenomena apatisme politik masyarakat Indonesia dinilai tidak hanya didasari oleh tindakan personal, melainkan sudah menjadi sikap umum.
Gejala serupa memang tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan terdapat di sejumlah negara dengan berbagai penyebabnya. Seperti diungkapkan David S. Mason dalam Political Apathy in Poland, bahwa kasus apatisme politik juga terjadi di Polandia. Kebanyakan dari mereka menjadi apatis dikarenakan adanya perasaan pesimisme yang dipicu oleh masalah ekonomi.
Selain Polandia, masalah yang sama juga terjadi di Nigeria. Sebagaimana diulas Adeline Nenna dalam Political Parties, Political Apathy And Democracy In Nigeria: Contending Issues And The Way Forward, bahwa fenomena apatisme politik di Nigeria menjadi masalah tersendiri bagi proses demokrasi di negara itu. Dia juga menyayangkan sikap sejumlah elite partai yang seolah mengabaikan fakta tersebut.
Kembali pada kasus pelanggaran etika yang dilakukan Zulhas serta sejumlah pejabat negara lainnya, bisa dibilang permasalahan tersebut merupakan buah dari apatisme politik yang membuat masyarakat menjadi permisif terhadap urusan sosio-politik.
Faktor permisivisme masyarakat ini diakui Azyumardi Azra sebagai salah satu penyebab maraknya pelanggaran etika yang dilakukan para pejabat negara. Dengan demikian, bisa dikatakan fenomena pelanggaran etika politik di kalangan pejabat dan elite politik, selain karena rendahnya penghormatan terhadap hukum juga disebabkan faktor permisivisme masyarakat itu sendiri. (H57)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.