Dalam menangani konflik di Papua pemerintah mengkombinasikan pendekatan persuasif dan represif. Di satu sisi pemerintah sering mengirim pasukan dan melanjutkan operasi pengejaran terhadap OPM. Namun, di sisi lain pemerintah juga berencana memperpanjang dan menambah dana otonomi khusus (otsus) serta mengajak OPM untuk berdialog.
PinterPolitik.com
Dua pendekatan yang berbeda ini diistalahkan sebagai stick or carrot alias tongkat atau wortel. Ini adalah suatu strategi yang mengkombinasikan hukuman (stick) dan hadiah atau penghargaan (carrot) untuk mempengaruhi sikap pihak tertentu.
Papua bukanlah satu-satunya konflik di mana pemerintah mengunakan strategi stick or carrot.
Menurut Mohammad Zulfan Tadjoeddin, strategi stick or carrot juga digunakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Aceh.
Dalam bukunya yang berjudul Explaining Collective Violence in Contemporary Indonesia, Tadjoeddin menjelaskan bagaimana pemerintah memberikan status dan dana otsus terhadap Aceh, namun juga melaksanakan operasi militer guna menghancurkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Mirip seperti di Aceh, nampaknya di Papua, carrot digunakan sebagai hadiah atau penghargaan agar wilayah tersebut tidak terus bergejolak, sementara stick digunakan untuk mengoreksi tindakan-tindakan yang melawan negara.
Tujuan akhir dari keduanya adalah sama, yaitu memastikan agar Papua tetap menjadi bagian Indonesia.
Lalu, bagaimana sebenarnya implementasi strategi ini di Papua? Apakah sudah efektif untuk meredam konflik yang terjadi?
Menko Polhukam @wiranto1947 mengajak masyarakat Papua & Papua Barat utk tdk mudah diadu domba/diprovokasi oleh pihak lain. Dirinya juga menyampaikan bhw Pemerintah berusaha sekuat tenaga menyelesaikan masalah yg terjadi di Papua & Papua Barat.#WeLovePapua#PapuaAdalahIndonesia pic.twitter.com/kBExKgCR0F
Stick yang Terlalu Keras?
Menurut Max Weber dalam bukunya yang berjudul Politics as a Vocation, negara adalah suatu komunitas yang dalam wilayah tertentu memiliki monopoli kekuatan yang sah (monopoly of legitimate force).
Monopoli kekuatan ini dapat digunakan untuk mempertahankan otoritasnya, keutuhan wilayah, ataupun kedaulatannya.
Berangkat dari definisi ini, dari sudut pandang Weber – dan juga pemerintah – pengerahan pasukan keamanan ke Papua untuk menghadapi entitas yang menantang otoritas negara serta mengancam ketertiban umum adalah hak dan kewajiban negara.
Dalam menangani konflik Papua, monopoli kekuatan atau stick digunakan pemerintah dalam bentuk penggunaan kekuatan TNI dan Polri.
Kekuatan ini digunakan baik untuk mengejar OPM yang terus dilakukan sejak 1965, maupun untuk menangani demonstrasi dan kerusuhan yang akhir-akhir ini berubah menjadi kerusuhan dengan aksi penyerangan, pembakaran, dan penjarahan.
Namun, bagi sebagian pihak, stick yang dilakukan pemerintah terhadap Papua sering kali dinilai berlebihan atau setidaknya ditutup-tutupi.
Kehadiran dan operasi pengejaran terhadap OPM yang dilakukan pasukan TNI-Polri sering menimbulkan gesekan dengan masyarakat lokal yang bahkan mengarah pada pelanggaran HAM.
Permasalahan HAM yang melibatkan aparat keamanan ini sering disinggung salah satunya dalam penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam penelitian tersebut LIPI melihat tidak diselesaikannya kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat keamanan menjadi salah satu faktor utama terjadinya konflik di Papua.
Selain itu, masih adanya persoalan HAM ini juga menimbulkan stigma negatif terhadap kehadiran TNI-Polri di Papua.
Stick lain hadir dalam bentuk pembatasan akses internet.
Di satu sisi, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, pembatasan internet diperlukan untuk menangkal hoaks dan propaganda yang membahayakan keamanan nasional.
Namun, di sisi lain pembatasan internet dinilai berbagai asosiasi pers dan media Indonesia malah menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Bahkan menurut Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), pembatasan internet melanggar hak konstitusi masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selain itu, beberapa pernyataan pejabat pemerintah juga dinilai memperburuk citra strategi stick pemerintah pusat ke Papua.
Ambil contoh, Wiranto yang mengeluarkan pernyataan bahwa diumumkan atau tidaknya jumlah korban di Papua itu “tereserah pemerintah”.
Kemudian ada juga pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menanggapi pembatasan internet di Papua dengan menyebutkan bahwa dulu masyarakat “bisa hidup walau tidak ada internet”.
Carrot yang Gagal?
Strategi carrot utama yang dilakukan pemerintah terhadap Papua adalah pemberian status otsus sejak tahun 2001. Melalui pemberian status ini pemerintah ataupun masyarakat Papua dan Papua Barat diberikan beberapa keistimewaan.
Untuk struktur dan birokrasi pemerintahan misalnya, di mana Gubernur, Wakil Gubernur, dan Majelis Rakyat Papua harus berasal dari orang asli Papua (OAP).
Selain itu dalam struktur birokrasi Pemerintah Daerah (Pemda) Papua, PNS juga didominasi oleh OAP. Sementara di level nasional, dalam seleksi PNS, pemerintah menyediakan jalur atau formasi khusus bagi putra-putri asal Papua.
Tidak berhenti di situ, selain dana alokasi umum dan khusus yang diberikan pemerintah pusat ke semua provinsi, Papua juga mendapatkan dana otonomi khusus yang jumlahnya bertambah secara signifikan di era Jokowi.
Pada tahun 2015, dana otonomi khusus yang diberikan pemerintah pusat ke Papua sebesar Rp 9,5 triliun. Sedangkan untuk tahun 2020 dana yang diberikan pemerintah sudah mencapai angka Rp 13 triliun rupiah.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, otsus ini merupakan bentuk carrot alias hadiah pemerintah pusat kepada Papua agar wilayah tersebut tetap bergabung dengan Indonesia.
Namun, pada kenyataannya carrot yang diberikan pemerintah melalui otsus belumlah optimal, bahkan berkontribusi pada berbagai permasalahan yang ada di Papua.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh LIPI, “Papuanisasi” struktur dan birokrasi pemerintahan Papua berdampak negatif pada menurunnya kualitas pelayanan publik dan bertambahnya korupsi.
Sementara menurut Adriana Elisabeth, Ketua Tim Kajian Papua LIPI, kegagalan dana otsus untuk memperbaiki kondisi masyarakat Papua, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan, disebabkan oleh Pemda Papua yang tidak menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, carrot yang seharusnya menjadi ujung tombak penyelesaian konflik di Papua menjadi tidak optimal. Carrot berupa otsus hanya dinikmati oleh elite-elite tertentu.
Evaluasi Besar-Besaran
Dengan adanya berbagai permasalahan di atas, pemerintah harus mengevaluasi stick dan carrot-nya terhadap Papua.
Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri pada awal bulan ini pernah berpendapat bahwa TNI-Polri perlu melakukan evaluasi terhadap operasi militer di Nduga.
Sementara terkait kerusuhan yang terjadi akhir-akhir ini di Papua, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi pendekatan keamanan yang dilakukan pemerintah di Papua.
Mengingat status otsus yang akan berakhir pada 2021, Staf Khusus Presiden sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua, Lenis Kogoya mendorong dilakukannya audit terhadap dana otsus yang selama ini diterima pemerintah Papua.
Hal senada juga diutarakan Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib. Menurutnya BPK dan KPK harus melakukan audit terhadap dana otsus yang dicurigai disalahgunakan oleh pejabat setempat.
Saat ini Papua sudah kembali kondusif. Sikap pemerintah pun nampaknya sudah lebih mengutamakan carrot dibanding stick.
Perubahan sikap ini terlihat dari Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang mengajak Egianus Kogoya, salah satu pimpinan OPM, untuk berdialog.
Selain itu Wiranto juga berjanji bahwa pemerintah akan membuka kembali akses internet di Papua serta menarik mundur pasukan keamanan jika Papua sudah benar-benar kondusif.
Kita lihat saja apakah pemerintah akan memperbaiki strategi stick or carrot-nya di Papua. (F51)
Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.