Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengatakan mayoritas PNS Indonesia hanya mempunyai kemampuan surat menyurat saja.
PinterPolitik.com
“Change is the end result of all true learning” – Leo Buscaglia (1924-1998), motivator
[dropcap size=big]P[/dropcap]ersoalan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak pernah selesai. Kabar terbaru datang dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur yang menyebut 62% PNS di Indonesia tidak memiliki keahlian khusus. Asman mengatakan bahwa mayoritas PNS di Indonesia hanya memiliki kemampuan administratif. Kemampuan administratif yang dimaksud adalah kemampuan yang terbatas pada urusan surat menyurat saja. Padahal untuk meningkatkan kinerja lembaga pemerintahan, Indonesia butuh PNS yang punya kemampuan lebih dari sekedar urusan surat menyurat saja.
Belum lagi kasus PNS yang sering bolos kerja, berada di luar kantor saat jam kerja, atau yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja di kantor sering terdengar di masyarakat. Banyak yang tentu kaget misalnya mendengar pada 12 Mei 2017 lalu, 2.963 PNS DKI Jakarta bolos kerja di ‘hari terjepit nasional’. Jumlah tersebut tentu saja tidak sedikit – walaupun jauh jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan PNS DKI Jakarta yang mencapai 72.000 orang. Jika di ibukota saja kasusnya sudah demikian, apalagi di daerah-daerah pelosok. Bolos-membolos sepertinya sudah biasa bagi PNS. Ini menjadi refleksi etika dan kinerja kerja para abdi masyarakat ini.
Selain itu, belanja untuk pegawai – untuk gaji dan tunjangan – juga menyerap bagian terbesar dari anggaran belanja pemerintah. Artinya, tanpa ada peningkatan kinerja, setiap tahun akan ada pengeluaran anggaran yang luar biasa besar untuk sektor tersebut. Memang, tanpa PNS pemerintahan tidak akan bisa berjalan. Tetapi, sebagai masyarakat yang membayar pajak, kita tentu berharap kinerja PNS sebagai abdi negara dapat lebih baik dari waktu ke waktu.
Anggaran PNS Terbesar dalam APBN
Anggaran belanja pemerintah yang dikeluarkan untuk pembiayaan PNS merupakan bagian yang terbesar dalam APBN. Pada APBN tahun 2017, anggaran belanja untuk PNS menyedot 26,1 % dari total keseluruhan APBN. Nilainya sendiri mencapai 343,3 triliun rupiah.
Bahkan, dalam skala nasional, persentase pengeluaran untuk PNS jauh lebih besar jika dibandingkan dengan hanya 18,6% untuk pembangunan infrakstrutur dan 20% untuk pendidikan. Dengan jumlah yang begitu besar, tentu saja pengeluaran ini menjadi beban bagi APBN.
Hal yang lebih buruk juga terjadi di tingkat daerah. Tercatat gaji pegawai daerah pada 131 kabupaten/kota di Indonesia sudah melebihi separuh dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Artinya, dari total 416 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 25% di antaranya masih menghabiskan separuh dari APBD-nya untuk pembiayaan pegawai.
Pengeluaran di sektor ini tentu saja masuk kategori pengeluaran konsumtif. Tentu patut disayangkan, jumlah anggaran untuk PNS begitu besar, namun berbanding terbalik dengan kinerja yang ditampilkan. Hal inilah yang membuat beberapa pihak mengatakan bahwa perampingan jumlah PNS merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan kinerja PNS.
Hal tersebut salah satunya disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika saat mengomentari jumlah PNS di DKI Jakarta. Menurutnya jumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta yang ideal adalah 30.000 orang, atau dipangkas lebih dari separuh dari jumlah total 72.000 saat ini. Dalam skala nasional, perampingan jumlah PNS pernah diwacanakan oleh mantan Menpan RB, Yuddy Chrisnandi pada tahun 2016 lalu dengan alasan untuk menghemat anggaran negara.
Antara Kinerja dan Korupsi
Gaji kecil juga kerap kali disebut-sebut menjadi sebab angka korupsi di kalangan PNS dianggap tinggi. Sejak tahun 2015, gaji pokok PNS golongan I dengan masa kerja 0 tahun (yang paling rendah) berjumlah Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp 1.402.400). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100). Hal tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015. Pendapatan dan kesejahteraan yang dianggap kurang, bisa jadi menjadi penyebab seorang PNS korupsi.
Keterlibatan PNS dalam kasus korupsi bisa dilihat dari hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap vonis terdakwa korupsi. Sepanjang enam bulan pertama tahun 2016 lalu misalnya, terdapat 134 PNS yang telah divonis oleh pengadilan akibat perkara korupsi dari total 384 orang terdakwa korupsi. Jumlah tersebut meningkat dari tahun ke tahunnya. Sepanjang tahun 2014 lalu, jumlah PNS yang terpantau terjerat korupsi mencapai 101 orang. Sementara, pada tahun 2015, jumlahnya mencapai 104 orang. Antara tahun 2012 hingga 2016, total terdapat 448 PNS yang terjerat kasus korupsi. Walau jumlahnya besar, kasus-kasus tersebut adalah yang berhasil diungkap. Belum termasuk berbagai kasus-kasus korupsi kecil serta berbagai penyimpangan seperti suap dan pungutan liar yang masih sering terjadi di instansi pemerintah.
Terlibat Kosus Korupsi Stadion Gedebage, PNS Bandung ditahan – (https://t.co/70bziwUoxz) pic.twitter.com/JhJ4CDdwSx
— Tipidkor Bareskrim (@tipidkor) June 7, 2017
Adapun PNS yang terjerat kasus-kasus korupsi tersebut berasal dari lingkungan Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Jumlah ini belum termasuk kepala daerah serta PNS di tingkat Kementerian. Menurut ICW, selama empat tahun terakhir, PNS juga selalu menjadi aktor yang paling banyak terjerat korupsi dibanding aktor-aktor lainnya, misalnya dari sektor swasta.
ICW juga menilai proses pengadaan barang dan jasa masih menjadi sektor favorit bagi para pelaku korupsi. Penyimpangan dan kasus korupsi tersebut belum termasuk kasus-kasus pungutan liar yang sering terjadi di kantor-kantor pemerintahan. Terkait kasus korupsi, pada tahun 2014 lalu, KPK sempat memberikan rapor merah untuk 2 lembaga kementerian, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan.
Apa Yang Salah?
Perlu dipahami sistem PNS di Indonesia tidak seperti pegawai swasta. PNS tidak bisa langsung diberhentikan karena alasan kinerja. Memang telah ada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan PNS termasuk proses pemberhentian. Dalam pasal 77 ayat 6 UU ASN, PNS memang dapat diberhentikan jika kinerjanya buruk.
Namun, peraturan turunan dari UU tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tidak sedikitpun menyinggung ‘kinerja’ sebagai alasan seorang PNS dapat diberhentikan. Bahkan Bab VIII dalam PP tersebut yang membahas tentang proses pemberhentian PNS, tidak sedikitpun menyebutkan perihal alasan kinerja tersebut. PNS hanya bisa diberhentikan secara hormat atau tidak hormat karena permintaan sendiri, mencapai usia pensiun, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani dan rohani (kesehatan), meninggal dunia atau hilang, melakukan tindakan pidana, pelanggaran disiplin berat (tidak dijelaskan maksudnya seperti apa), atau terjun ke dunia politik.
Hal ini patut disayangkan karena pemberhentian atas dasar kinerja sudah disebutkan dalam UU ASN. Apalagi dalam sistem kerja profesional, tanpa ada persaingan dan ada sanksi pemberhentian, tentu saja kinerja yang maksimal akan sulit terpenuhi. Jika alasan ‘kinerja’ ini tidak dibenahi, niscaya persoalan PNS tidak akan terselesaikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera merumuskan peraturan turunan yang memungkinkan penilaian kinerja menjadi dasar seorang PNS bisa diberhentikan.
Tanpa ada sanksi yang tegas untuk kinerja yang buruk, tidak heran banyak yang menyebut profesi PNS sebagai ‘investasi’ masa depan dan salah satu pekerjaan yang mempunyai jenjang karir yang paling menjanjikan.
Lalu, apakah keberadaan aturan pemberhentian PNS karena kinerja yang buruk akan menjamin adanya peningkatan performa birokrasi? Boleh jadi demikian. Jika PNS bisa diberhentikan karena kinerja yang buruk, tentu akan membuat PNS takut membolos kerja, tidak akan bermalas-malasan, dan memperhatikan kerja-kerja yang harus dilakukannya. Pemerintah memang perlu membuat peraturan lain terkait aturan penilain kinerja tersebut.
Selain itu, banyak PNS muda saat ini yang mengatakan sistem PNS Indonesia masih terlalu mementingkan senioritas daripada kinerja. Hal ini tentu boleh jadi akan mempengaruhi kinerja secara keseluruhan. Jika seorang PNS muda punya pemikiran bagus, namun terbentur senioritas, akan sulit bagi birokrasi untuk meningkatkan kinerja secara keseluruhan. Selain itu, banyak kasus PNS senior menyerahkan semua tanggungjawab kerjanya pada yang lebih junior, misalnya dalam kasus pegawai kontrak. Mirisnya, pegawai kontrak adalah yang paling gampang diberhentikan jika kinerjanya buruk. Oleh karena itu, perlu ada ruang-ruang profesionalisme yang tidak dibatasi. Dengan demikian, setiap individu PNS dapat mengembangkan dirinya dan memberikan kontribusi secara penuh bagi peningkatan kinerja lembaganya masing-masing.
Revolusi Mental
Pemerintah memang tengah merencanakan perampingan jumlah PNS dan reformasi birokrasi. Pemerintah mewacanakan untuk mengurangi jumlah PNS dan pada saat yang sama meningkatkan jumlah penghasilan bagi para PNS. Saat ini, jumlah PNS di Indonesia mencapai 4,7 juta orang. Pemerintah sedang menargetkan untuk mengurangi jumlah PNS menjadi 3,5 juta orang saja.
Mental PNS bgini, kalo tau kerjaan lagi banyak2nya pasti bolos. Taunya beres sj nanti, soalnya ada budak *tenaga kontrak pic.twitter.com/qZXJfOMJhY
— Lasciani Rambu Baja (@Laschy29) May 29, 2017
Pada akhirnya, selain perubahan pada sistem PNS, perlu ada juga revolusi mental bagi para PNS itu sendiri. Setidaknya, saat ini PNS adalah profesi yang dianggap prestisius – karena penghasilannya dan jenjang karir yang teratur – bagi kebanyakan masyarakat, apalagi bagi mereka yang ada di Indonesia bagian timur. Namun, jika hal tersebut tidak ditunjang oleh perbaikan kinerja, maka akan sulit untuk mewujudkan birokrasi Indonesia yang modern dan profesional.
Bandingkan dengan PNS di negara-negara lain, misalnya Jepang dan Perancis atau Inggris dan Amerika Serikat yang dianggap sebagai pekerjaan yang professional dan oleh karenanya sangat dituntut dari sisi kinerja. Sistem PNS di Indonesia masih sangat kental dengan sisa-sisa ‘budaya’ Orde Baru’. Padahal, Orde Baru sudah hampir 2 dekade berakhir. Sudah saatnya ada modernisasi di tubuh Aparatur Sipil Negara, termasuk dalam hal pembaruan sistem rekrutmen, pola kerja, pemberian tunjangan berdasarkan prestasi, dan memungkinkan PNS dipecat atas dasar kinerjanya.
Pada akhirnya, revolusi mental tersebut membutuhkan keberanian dari semua pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat maupun di daerah. Fakta bahwa 62% PNS tidak memiliki kemampuan selain urusan surat menyurat tentu menjadi fenomena yang aneh. Uang rakyat yang dipakai dalam APBN lebih banyak dihabiskan untuk membiayai para PNS, namun jika untuk mengurus KTP atau surat-surat lainnya, masyarakat masih dipersulit bahkan dipungut biaya tambahan, sampai kapan mental korupsi dari zaman Orde Baru bisa dihapus?
Jika persoalan ini sudah berhasil diperbaiki, niscaya apa yang dikatakan Leo Buscaglia di awal tulisan benar-benar terwujud, bahwa kita memang benar-benar telah belajar. (S13)