Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyebut calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan bukanlah sekadar “penggunting pita” maupun “ban serep”. Namun, mungkinkah cawapres memang alamiahnya adalah “ban serep”?
PinterPolitik.com
“Reputasi Anda justru paling terancam oleh apa yang Anda katakan untuk membelanya.” – Nassim Nicholas Taleb
Mengulang pernyataannya pada Oktober 2022, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya kembali mengungkit kriteria calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan. Yang menarik adalah, Willy menggunakan diksi “penggunting pita” dan “ban serep”.
“Kita tentu harus belajar dari sejarah, Wapres bukan penggunting pita, bukan ban serep. Kita ingin menciptakan dwi tunggal,” ungkap Willy pada 2 Januari 2023.
Pernyataan Willy terbilang menarik karena mengingatkan kita pada pembahasan umum warganet. Kita tentu pernah mendengar istilah away from keyboard (AFK) yang ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
Terlebih, Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi juga secara lugas menggunakan istilah ban serep. “Jadi kalau Wapres di bawah Presiden itu ya biasa. Namanya ban serep itu di mana-mana ya kadang-kadang dipakai, kadang-kadang tidak dipakai. Namanya ban serep kan,” ungkap Masduki pada 12 April 2021.
Terlepas dari siapa sosok yang akan diusung sebagai cawapres Anies, menarik kiranya membahas pernyataan Willy Aditya. Ia berharap pasangan capres-cawapres merupakan dwi tunggal. Posisi cawapres diharapkan tidak lagi menjadi sekadar pelengkap.
Pertanyaannya adalah, mungkinkah visi dwi tunggal yang disebutkan Willy itu? Bagaimana jika posisi Wakil Presiden memang seharusnya merupakan “penggunting pita” atau “ban serep”?
Tidak Ada Matahari Kembar
Pertama-tama, kita tentu perlu melihat konstitusi. Moh Kusnardi dalam bukunya Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945, menjelaskan terdapat empat tugas Wakil Presiden.
Pertama, membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya. Kedua, menggantikan Presiden jika Presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
Ketiga, memperhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat. Keempat, melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.
Secara jelas tugas Wakil Presiden dapat dirangkum menjadi dua kata, yakni membantu dan menggantikan. Suka atau tidak, dua tugas itu lekat kaitannya dengan istilah “ban serep”. Wapres Ma’ruf Amin sendiri bahkan juga mengiyakan persoalan ini.
“Kan saya ini Wakil Presiden. Yang nonjol kan Presiden. Kalau Wakil Presidennya menonjol nanti ada matahari kembar,” ungkap Ma’ruf pada 29 Januari 2020.
Tidak hanya terjadi di Indonesia, fenomena kalahnya sinar Wakil Presiden juga terjadi di hampir seluruh negara demokrasi, termasuk Amerika Serikat (AS). Secara umum, posisi Wapres memang kerap dinilai tidak begitu signifikan, baik secara politik maupun pengampu kebijakan.
Michael Nelson dalam tulisannya The Curse of the Vice Presidency menyebut fenomena ini dengan “kutukan Wakil Presiden”. Nelson melihat terdapat kecenderungan mereka yang menjabat sebagai Wapres mengalami penurunan pengaruh politik. Ini juga tidak terlepas dari posisi Wapres yang memang lemah secara konstitusional.
JK adalah Anomali?
Terkait fenomena “kutukan Wakil Presiden”, berbagai pihak mungkin akan merujuk Jusuf Kalla (JK) sebagai sebuah bantahan. Ketika menjadi Wapres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), misalnya, karena begitu menonjol, tidak sedikit pihak yang menyebut ada matahari kembar atau dua matahari di pemerintahan.
Saat itu, JK berperan sebagai kepala staf kabinet yang bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi di antara menteri-menteri kabinet. JK juga diperankan untuk lebih menangani bidang-bidang tertentu, seperti pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, hingga percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia.
Pada Pilpres 2014, berbagai pihak juga menduga akan muncul matahari kembar di pemerintahan apabila Jokowi-JK keluar sebagai pemenang. Meskipun kemudian peran JK dilihat tidak sebesar ketika mendampingi SBY, perannya tetap dilihat cukup besar, khususnya dalam urusan diplomasi, baik dalam dan luar negeri.
Terkait fenomena JK, kita perlu membedakan antara position power dengan personal power. Apakah menonjolnya JK karena posisinya sebagai Wapres atau karena kekuatan personalnya?
Kembali pada penjelasan sebelumnya. Tidak hanya di Indonesia, di berbagai negara demokrasi posisi Wapres memang lemah secara konstitusional. Sekali ini, peran Wapres adalah “membantu” dan “menggantikan” Presiden.
Dengan kata lain, besarnya pengaruh JK ketika menjadi Wapres di era SBY dan Jokowi adalah sebuah anomali. Itu bukan karena posisi Wapres tiba-tiba menguat, melainkan karena besarnya pengaruh personal JK.
Jika kasus JK tetap digunakan untuk membuktikan Wapres tidak selamanya di bayang-bayang Presiden, itu adalah false cause alias keliru dalam menentukan sebab-akibat. JK bukan berpengaruh karena posisinya sebagai Wapres, melainkan pengaruh politik personalnya.
Kita harus menerima bahwa Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Suka atau tidak, sudah menjadi hal yang alamiahnya apabila Wakil Presiden berada di bawah bayang-bayang Presiden. (R53)