Pembahasan RUU KUHP disebut akan memidana banyak aktivitas privat warga negara. Tindakan ini kerap dikenal sebagai kejahatan tanpa korban.
PinterPolitik.com
[dropcap]B[/dropcap]elakangan ini masyarakat merasa hak-hak privat mereka terganggu. Bagaimana tidak, berbagai aktivitas yang bersifat konsensual, rahasia, dan non-destruktif mereka kini diusik negara. Negara mulai melirik untuk mengendus aktivitas-aktivitas tersebut agar tergolong ke dalam kejahatan. Hal semacam ini dikenal sebagai kejahatan tanpa korban (victimless crime).
Tengok saja bagaimana pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu. Pernyataan kontroversialnya menyulut polemik soal kemungkinan pemidanaan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Wacana mengenai pemidanaan LGBT semakin mengemuka pasca pernyataan Zulkifli tersebut.
Belum lagi jika melihat gugatan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berniat memaksa negara untuk menghukum aktivitas seksual, konsensual, dan suka sama suka, meski tidak dalam ikatan pernikahan. Meski gugatan tersebut kandas, tetapi kekhawatiran kejahatan tanpa korban pada kasus tersebut sempat mengemuka.
Kondisi-kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan. Mengapa aktivitas privat masyarakat harus digolongkan menjadi kejahatan? Bukankah tidak ada korban atau kerugian dari aktivitas tersebut? Lalu bagaimana negara harus bersikap terhadap kejahatan tanpa korban tersebut?
Memidana Aktivitas Privat Warga
Jika merujuk pada teori, kejahatan tanpa korban kerap diartikan sebagai “perbuatan-perbuatan yang dipandang tercela dan ilegal”. Secara tipikal, tindakan ini dilakukan secara langsung dan hanya melibatkan pelaku. Bisa juga terjadi atas dasar persetujuan atau transaksi sukarela di antara orang-orang dewasa, dilakukan secara konsensual dan tak menimbulkan korban badan atau harta orang lain yang tak bersalah maupun tak berpartisipasi secara langsung dalam perbuatan tersebut.
Berdasarkan definisi tersebut, ada beberapa aktivitas yang dapat menjadi contoh dari kejahatan tanpa korban. Salah satunya adalah aktivitas atau perilaku LGBT, bila aktivitas yang dilakukan secara konsensual, rahasia, privat, tidak dipublikasikan, tidak dilakukan di muka umum, dan tidak melibatkan anak di bawah umur.
Selain perilaku LGBT, aktivitas lain yang digolongkan pada definisi sama adalah hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Aktivitas ini dapat digolongkan sebagai kejahatan, meski tindakannya tidak dilakukan dengan unsur paksaan dan dilakukan dalam ruang privat.
Di luar aktivitas-aktivitas tersebut, ada pula aktivitas lain yang sudah memiliki payung hukum. Aktivitas tersebut misalnya penggunaan narkoba untuk rekreasi, perjudian, aborsi, pornografi, dan konsumsi minuman beralkohol. Ada Aturan spesifik seperti UU Narkotika dan UU Pornografi. Selain itu, tindakan lain juga sudah diatur dalam KUHP.
Jika melihat kondisi terkini, LGBT dan perluasan makna perzinahan kini tengah dibidik oleh para politisi di DPR agar masuk ke dalam KUHP. Hal ini berarti negara tengah berupaya menambah daftar kegiatan yang tergolong kejahatan tanpa korban dalam hukum negara.
Pembahasan draf KUHP tersebut menimbulkan polemik. Banyak yang menganggap bahwa negara tengah mengancam dan mengkriminalisasi warganya sendiri. Padahal, aktivitas warga tersebut tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan atas kesadaran.
Jika memaksakan hal tersebut tanpa pemahaman mendalam, maka negara bisa luput akan syarat penting dalam pemidanaan. Syarat yang dimaksud adalah adanya korban nyata, baik faktual maupun potensial.
Bias ini berbahaya sodara2. Selain jelas menimbulkan ancaman bagi kelompok minoritas seks dan gender, ia mengaburkan ancaman sesungguhnya terhadap kedaulatan kita sebagai individu. Publik mendukung tanpa tau konsekuensinya. #RKUHP
— Naila Rizqi Zakiah (@nailacoplacha) January 21, 2018
Saat negara mengambil sikap untuk memidana kegiatan seperti LGBT dan hubungan seksual di luar pernikahan, ada potensi terjadinya kriminalisasi berlebihan (overcriminalization). Negara bisa saja menghukum warganya sendiri yang sebenarnya tidak perlu dihukum.
Polemik juga muncul karena pemidanaan kejahatan tanpa korban, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Setiap warga negara memiliki hak atas privasi masing-masing. Secara spesifik, manusia juga memiliki hak dan kedaulatan atas tubuh dan seksualitas masing-masing. Negara bisa saja melanggar HAM jika memaksakan kriminalisasi tanpa studi yang serius.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat memberikan beban tersendiri bagi negara. Salah satunya adalah membengkaknya dana operasional penegakan hukum. Selain itu, negara juga dalam tantangan menghadapi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Padahal, tanpa menambah kategori kejahatan baru saja, kondisi lapas di Indonesia saat ini sudah overpopulasi.
Haruskah Negara Bersikap?
Sejauh ini posisi negara tergolong netral terhadap banyak kejahatan tanpa korban. Negara memilih tidak mengambil posisi spesifik pada aktivitas privat dan konsensual warganya. Tidak ada legalisasi atau pelarangan yang dinyatakan secara terang di dalam hukum negara ini.
Perilaku LGBT misalnya, saat ini tidak diatur di dalam berbagai UU. Jika aktivitas tersebut dilakukan secara privat dan tanpa ada paksaan serta tidak melibatkan anak di bawah umur, maka secara hukum negara tidak bisa menindak warga karena perilaku dan aktivitas tersebut.
Meski begitu, jika merujuk pada UU Perkawinan, Indonesia saat ini memang tidak mengakui perkawinan sesama jenis. Pada Pasal 1 UU Perkawinan dijelaskan bahwa Indonesia saat ini hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
Pemidanaan terhadap perilaku LGBT hanya berlaku jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Pada pasal 292 UU KUHP disebutkan bahwa perilaku homoseksual orang dewasa terhadap anak-anak bisa dijerat hukum. Pada pasal tersebut tidak dijelaskan bahwa ada larangan bagi perilaku homoseksual orang dewasa.
Yg krng paham, menuding MK membuat vonis membolehkan Zina & LGBT. Yg benar MK hny menolak memberi perluasan tafsir atas yg ada di KUHP, bkn membolehkan atau melarang. MK memang tak blh membuat norma. Larangan zina dan LGBT bs dilarang di dlm UU. Dan itu skrng sdh ada di RUU KUHP.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 15, 2017
Negara juga tidak merinci adanya larangan maupun legalitas bagi perzinahan atau hubungan seksual di luar pernikahan. Negara tidak banyak mengatur aktivitas seksual yang dilakukan secara konsensual dan dilakukan di ruang privat.
Meski begitu, perzinahan memang ada di dalam KUHP. Pasal perzinahan dibahas dalam Pasal 284 UU tersebut. perzinahan yang dimaksud pada pasal tersebut adalah hubungan seksual suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki lain yang bukan istri atau suaminya. Pidana zina akan berlaku jika ada pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak.
Keengganan negara untuk ikut campur ini, juga tercermin pada putusan MK tentang perluasan pasal perzinahan beberapa waktu lalu. MK menilai, lembaganya tidak memiliki wewenang untuk menambah tindak pidana baru.
MK membantah bahwa pasca putusan tersebut ada legalisasi terhadap LGBT dan juga zina. MK hanya menolak untuk memberi tafsiran pada pasal-pasal yang diuji. Menurut MK, kewenangan menambah kategori pidana baru ada di lembaga legislatif, yaitu DPR.
Dapat dikatakan bahwa MK sebenarnya mengambil posisi untuk tidak berposisi dalam persoalan LGBT dan zina. Tidak ada aturan tegas mengenai larangan atau legalisasi praktik-praktik tersebut. Bisa saja ini menjadi semacam win-win solution, agar hak privasi warga tidak terganggu.
Jika negara harus mengambil sikap terhadap kondisi-kondisi tersebut, maka pemahaman mendalam mengenai kejahatan tanpa korban perlu dikuasai terlebih dahulu. Jangan sampai negara menghukum warganya yang tidak memberikan bahaya bagi siapapun di sekitarnya.
Yang juga penting adalah, negara harus memastikan agenda pemidanaan kejahatan tanpa korban tidak menguntungkan segelintir orang saja. Dalam konteks ini, pembuatan peraturan mengenai kegiatan-kegiatan seperti dimaksud di atas seharusnya tidak menjadi komoditas politik bagi politisi dalam rangka populisme.
Dari komen ketua MPR kita bisa lihat bahwa isu LGBT dan perkara minuman keras adalah isu yang paling mudah bagi politisi dan parpol ketimpringan yang gak punya prestasi apapun.
Gue mau WA dia dan ejek deh. Ada yang punya nomornya? DM dong…
— Tunggal Pawestri (@tunggalp) January 21, 2018
Hal ini nampak dari pernyataan-pernyataan para politisi Senayan belakangan ini. Alih-alih menyelamatkan nasib warganya, para politisi tersebut justru sibuk menyelamatkan diri sendiri terlebih dahulu dengan membuat pernyataan kontroversial. Ini nampak jelas pada kontroversi yang ditimbulkan oleh Zulkifli Hasan.
Jangan sampai agenda pembahasan kejahatan tanpa korban ini hanya menjadi manifestasi politik identitas belaka. Politik identitas ini kerap digunakan para politisi untuk menarik perhatian masyarakat. Mereka berharap, dengan menggunakan isu agama dapat meraup simpati dan suara sebanyak-banyaknya dari masyarakat.
Jika hanya ingin meningkatkan citra diri di mata pemilih berbasis identitas, mengorbankan hak kebebasan warga tentu merupakan tindakan yang membahayakan. Apalagi, isu ini akan menyentuh ranah hukum dengan potensi kriminalisasi warga. Negara bisa jadi hanya memburu warganya akibat UU produk pencitraan politisi. Padahal, negara seharusnya bersikap untuk menjauhkan dari urusan pribadi warganya. (H33)