Pengacara Rizieq, menyebut kliennya mendapatkan visa unlimited yang tidak ada masa kedaluwarsa. Namun, Dirjen Imigrasi menyebutkan tidak ada jenis visa yang demikian. Pihak imigrasi menyebutkan bahwa visa – bahkan izin tinggal sekalipun – memiliki masa berlaku.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]P[/dropcap]impinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum juga kembali ke tanah air. Bahkan Rizieq disebut-sebut mendapatkan visa kunjungan yang tidak memiliki masa habis. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Rizieq, Kapitra Ampera. Kapitra mengatakan bahwa kliennya mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi yang tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Kapitra mengaku mendapatkan informasi tersebut tersebut dari Rizieq pada Minggu, 12 Juni 2017 malam.
“Habib Rizieq baru chat saya, dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampe kapan aja, unlimited days,” ujar Kapitra melalui sambungan telepon, seperti dikutip dari Kompas.com.
Artinya, dengan adanya visa khusus kunjungan tersebut, Rizieq bisa pulang ke Indonesia dan berangkat kembali ke Arab Saudi kapan pun. Rizieq tidak perlu mengurus visa baru.
“Jadi dia misalnya ke Malaysia, balik lagi ke Arab, ke Indonesia, balik lagi ke Arab, enggak perlu visa baru,” demikian kata Kapitra.
Kapitra juga menuturkan bahwa Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Rizieq akan berada di Arab Saudi selama Ramadhan.
Tidak Ada Yang Namanya Visa Unlimited
Terkait penerbitan visa unlimited, publik tentu bertanya-tanya apakah ada jenis visa yang tidak terbatas? Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi klaim pengacara Rizieq Shihab soal visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi yang tidak memiliki masa kedaluwarsa (unlimited).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, tidak ada visa yang berlaku tidak memiliki masa kedaluwarsa.
“Enggak ada visa unlimited. Visa itu hanya single atau multiple,” kata Agung, seperti dikutip dari Kompas.com, pada Senin 12 Juni 2017.
Agung menjelaskan, visa single adalah izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing yang berlaku sekali masuk dan keluar. Adapun visa multiple adalah izin masuk yang bisa digunakan berkali-kali untuk memasuki suatu negara dalam batas waktu tertentu.
Agung mengatakan visa atau izin masuk berbeda dengan izin tinggal. Keberadaan Rizieq di Arab Saudi, kata Agung, diatur melalui stay permit yang diberikan oleh Arab Saudi.
Izin tinggal ini pun terbatas, tidak bisa berlaku tanpa masa kedaluwarsa. Izin tinggal jangka pendek berlaku di atas tiga hari, sedangkan izin tinggal jangka panjang berlaku di atas satu tahun.
“Enggak ada dalam sejarah dunia itu visa seumur hidup. Pasti ada batasannya, adanya kewarganegaraan, tapi permanent resident itu juga tetap dibatasi,” ujar Agung.
Rizieq saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam. Sebelum Rizieq, Firza sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepolisian akan terbitkan Red Notice
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian akan menerbitkan ‘red notice’ terhadap Rizieq. Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya sudah membahas rencana penerbitan red notice tersebut. Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
“Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter), kan tersangka sudah, DPO sudah, akan dikeluarkan red notice,” ujar Iriawan, di Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Iriawan menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan Divisi Hubinter. Dia berharap Rizieq segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Kalau sudah mendapatkan red notice, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
Dalam kasus chat pornografi, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jika Rizieq diberikan visa khusus oleh Kerajaan Arab Saudi berarti aktivitasnya selalu mendapatkan dukungan dari Arab Saudi – terlepas ada tidaknya jenis visa yang demikian. Apakah hal itu berarti segala aktivitasnya dan FPI di Indonesia juga mendapatkan dukungan dari Arab Saudi? Mungkin bisa disimpulkan sendiri terkait hal tersebut.
Yang jelas saat ini Rizieq sedang dinanti-nanti kepulangannya ke Indonesia terkait kasus hukum yang saat ini sedang menimpa dirinya. Jika tidak ada jenis visa unlimited, apakah klaim pengacara Rizieq sekedar untuk menggertak? Biarkan waktu yang menjawab. (Berbagai sumber/ S13)