Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terancam masuk red notice Interpol apabila tidak segera memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Dirinya dianggap sebagai penyebar hoaks yang memicu kericuhan di Papua beberapa waktu lalu. Pertanyaannya, kenapa Veronica Koman begitu diburu? Apakah kejahatannya begitu berat? Ataukah ia merupakan target kambing hitam pemerintah atas kericuhan Papua?
PinterPolitik.com
It is easy to go to jail in Indonesia – begitu mudah untuk masuk penjara di Indonesia – adalah gambaran kondisi penerapan hukum di Indonesia belakangan ini. Indonesia, suka tidak suka, oleh beberapa pihak dianggap tengah mengalami overcriminalization.
Veronica Koman (selanjutnya ditulis Vero) yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah satu dari sekian banyak korban dari overcriminalization tersebut.
Dalam dua dekade terakhir, pemerintah telah memberi polisi terlalu banyak kekuatan untuk mengontrol rakyat. Fiat justisia ruat coelom adalah pepatah latin yang berarti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”.
Adagium ini kemudian sering dijadikan dasar argumentasi untuk membenarkan setiap penindakan hukum. Adanya pasal-pasal karet seperti UU ITE benar-benar terakomodir dengan adagium tersebut. Kendati UU ITE multi-tafsir, penerapan atasnya harus dilakukan karena keadilan harus ditegakkan.
Atas kasus Vero yang terus memanas belakangan ini, para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) telah mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut penetapan tersangka dan memberikan perlindungan hukum terhadapnya.
Pernyataan resmi OHCHR secara tendensius menyebut Vero telah mengalami pelecehan dan penganiayaan online sebab pihak berwenang telah menuduhnya menyebarkan informasi palsu (hoaks) dan memicu kerusuhan setelah menerbitkan laporan serangan rasis terhadap mahasiswa Papua yang telah memicu demonstrasi.
Kasus Vero sekiranya bukan kasus sembarang, PBB bahkan telah berpendapat – yang tentunya memancing perhatian dunia.
Pertanyaan penting terakit kasus Vero adalah mengapa ia begitu diburu? Vero telah masuk DPO, bahkan diancam akan dimasukkan ke dalam red notice. Bagaimana mungkin kasus hoaks begitu mendapat sorotan?
Seakan Vero telah melakukan kejahatan berat seperti genosida atau korupsi triliunan rupiah? Atau jangan-jangan, Vero sedang diincar untuk dijadikan kambing hitam oleh pemerintah atas kericuhan Papua?
Monopoli Hukum
Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Simamora mengutarakan bahwa Papua merupakan daerah yang cukup tertutup untuk wartawan dan terjadi blokade informasi dari satu corong.
Lanjutnya, telah terjadi monopoli narasi yang beredar kepada masyarakat di luar Papua tentang Papua dan ketika narasi itu dilawan, terdapat ancaman pidana penyebaran berita bohong (hoaks).
Keputusan pemerintah yang telah memutus internet dan komunikasi di Papua seolah memberi pembenaran atas penyataan Nelson.
Kondisi Papua sebenarnya ibarat bom waktu, yang dapat meledak sewaktu-waktu. Ini hanya persoalan masalah apa yang memicu ledakan tersebut dan menunjukkan bahwa masalah Papua sebenarnya memang sudah ada dan merupakan akumulasi kekecewaan selama puluhan tahun.
Kericuhan Papua bukan semata perkara serangan Asrama Papua di Surayaba, tapi menyangkut dimensi yang komprehensif, yang berakar dari ketidakmampuan pemerintah dalam mengakomodir, merangkul ataupun mensejahterakan rakyat Papua. Bahkan secara “kasar”, masyarakat Papua seolah menjadi warga negara kedua.
Serangan rasis di Asrama Papua adalah pemicu ledakan tersebut. Namun anehnnya, pihak berwenang lebih fokus untuk mencari-cari tersangka penyebar video ataupun cuitan. Mulai dari akun twitter penyebar video rasis, dan yang terpanas adalah penetapan Vero sebagai tersangka.
Fenomena ini bisa disebut sebagai butterfly effect, yakni kondisi ketika peristiwa kecil berimbas pada peristiwa besar di tempat lain. Akan tetapi, penetapan Vero sebagai tersangka dan segala upaya pencariannya tidak memberikan keterangan yang menjawab atas kericuhan Papua, melainkan justru menimbulkan pertanyaan.
Merupakan logika hukum bahwa penetapan tersangka adalah kesimpulan atau finalisasi yang didapatkan atas masalah yang dikaji. Lantas, bagaimana jika penetapan tersangka bukan finalisasi atau justru melahirkan masalah baru? Bukankah itu menunjukkan bahwa finalisasi tidak terjadi?
Hans Kelsen, ahli ilmu hukum dan filsafat hukum menjelaskan bahwa pemerintah adalah otoritas yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan wewenang dalam menetapkan dan menjalankan hukum.
Dengan demikian, suka tidak suka, pemerintah memiliki potensi memonopoli hukum dan kapasitas untuk aktualisasi potensi tersebut.
Monopoli hukum itu sendiri dilakukan sebagai upaya kontrol sosial – mengingat fungsi hukum sendiri adalah untuk mengatur masyarakat (sosial).
Penetapan Vero ataupun pihak tertentu sebagai tersangka memperlihatkan bagaimana pemerintah melakukan monopoli hukum sebagai upaya kontrol sosial. Namun, alih-alih melakukan kontrol sosial, yang terjadi justru adalah potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Kembali pada pernyataan sebelumnya, penetapan Vero sebagai tersangka justru tidak menjawab masalah, melainkan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru – salah satunya, apakah pemerintah sedang melakukan playing victim?
Rasionalisasi Playing Victim Pemerintah
Post hoc ergo propter hoc, artinya “setelah ini, oleh karena itu karena ini”. Adagium ini sering ditujukan ketika kesalahan dalam menentukan sebab-akibat (kausalitas) terjadi. Penjelasan butterfly effect adalah sasaran empuk adagium tersebut.
Kasus Vero adalah contoh butterfly effect ketika cuitan twitternya yang merupakan peristiwa kecil, mengakibatkan demonstrasi dan kericuhan Papua yang merupakan peristiwa besar. Kira-kira seperti itulah rasionalisai pemerintah atas penetapan tersangka Vero.
Rasionalisasi tersebut adalah contoh post hoc ergo propter hoc. Gamblangnya, pemerintahan telah keliru dan fatal dalam menentukan “penyebab”.
Hanya karena cuitan Vero dilakukan sebelum terjadi demonstrasi dan kericuhan, tidak berarti itu adalah penyebab kericuhan tersebut. Justru pemerintahan, khususnya pihak kepolisian terlihat mengkambinghitamkan Vero atas kericuhan yang tidak mampu dicegah dan ditanganinya dengan baik.
Post Hoc ergo propter hoc rentan terjadi karena dua peristiwa kebetulan terjadi berdekatan, sehingga sukar untuk menilai apakah peristiwa sebelumnya merupakan penyebab atau bukan dari peristiwa setelahnya.
Hal ini yang membuat post hoc ergo propter hoc menjadi retorika yang mumpuni dan sulit untuk dibantah.
Rilis Pers Solidaritas Pembela Aktivis HAM
Berikan Perlindungan Kepada Pembela Hak asasi Manusia.
Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka adalah kekeliruan & ancaman bagi aktivis pembela HAM dalam menjalankan tugas pemajuan, perlindungan & pemenuhan HAM.#WeAreVeronicaKoman pic.twitter.com/bOlqw6kpQ9
— FRI-West Papua ID (@friwp) September 10, 2019
Cuitan Vero berdekatan dengan demonstrasi dan kericuhan adalah fakta yang tidak dapat dibantah, sekaligus menjadi rasionalisasi yang mumpuni atas penetapan tersangkanya. Akan tetapi, bukankah ada ribuan cuitan terkait serangan rasis mahasiswa Papua yang terjadi ketika itu?
Jika Vero adalah satu-satunya sumber cuitan, maka dirinya absah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, seperti yang diketahui, terdapat ribuan orang lainnya juga yang melakukan hal demikian.
Dengan kata lain, telah terjadi post hoc ergo propter hoc – terjadi kekeliruan dalam menentukan sebab-akibat.
Ditetapkannya Vero sebagai tersangka merupakan strategi politik untuk memindahkan beban politik, hukum, dan sosial pemerintah atas Papua kepada Vero. Tidak mengherankan, Vero begitu diburu, ia akan menanggung tuntutan yang bahkan tidak mampu dilakukan oleh sebuah negara.
Di sini masyarakat harus jernih dalam melihat situasi. Jangan sampai post hoc ergo propter hoc juga terjadi secara masif dalam masyarakat. Jika benar itu yang terjadi, maka akan terbentuk kebenaran kolektif yang diakui bersama.
Argumentasi ini hanya bisa dipatahkan kalau Vero bisa dibuktikan sebagai kunci utama dan punya pengaruh yang lebih besar daripada sekedar seorang pengacara para mahasiswa Papua.
Pada akhirnya, seperti yang telah disinggung sebelumnya, kericuhan Papua sebenarnya adalah akumulasi kekecawaan masyarakat Papua atas pemerintah. Kekecewaan itu telah menumpuk dan menunggu waktunya untuk tumpah ruah. Oleh karena itu, pemerinah harus segera sadar akan hal tersebut.
Pemerintah harus mengintrospeksi diri, jangan jadikan seorang individu sebagi kambing hitam atas kegagalan dalam menangani semua persoalan yang terjadi di bumi Papua. (R53)