Site icon PinterPolitik.com

UU Terorisme ‘Hampir’ Disepakati

UU Terorisme ‘Hampir’ Disepakati

Foto: Istimewa

Belum selesainya pembahasan RUU Terorisme hingga saat ini, diklaim anggota DPR karena belum adanya kesepakatan antara Pemerintah dan DPR.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]P[/dropcap]enyelesaian revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-terorisme), masih terus berjalan antara pemerintah dan DPR. Sudah lebih dari setahun sejak pertama kali pembahasannya dilakukan, yaitu sejak Mei 2016 lalu, namun hingga kini masih belum ada tanda-tanda akan disahkan. Komisi III DPR sendiri meyakini kalau UU tersebut akan rampung paling lambat Oktober ini.

Menurut seorang sumber yang merupakan anggota dewan, salah satu masalah utama yang  belum mencapai kesepakatan adalah karena pemerintah ternyata belum satu kata mengenai rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. “Pemerintah sendiri belum satu suara dalam pelibatan TNI. Masih ada perbedaan pendapat, apakah TNI masuk sebagai perbantuan militer atau tidak,” katanya, Sabtu (8/7).

Ia mengatakan kalau revisi yang sudah lebih dari setahun tersebut ternyata belum sampai 50 persen membahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selain itu, selama proses pembahasan juga banyak penambahan substansi dari draf awal yang disampaikan pemerintah.

Pasalnya, dalam draf awal lebih menekankan soal penindakan. Sedangkan akhir-akhir ini aksi teror yang menyasar anggota Polri sangat marak. Sehingga pembahasannya mengalami pengembangan, karena itu DPR dan pemerintah perlu menyepakati agar isi RUU juga mencantumkan pencegahan dan penanganan terhadap korban aksi terorisme.

 

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Karjono mengungkapkan kalau hal yang diperdebatkan adalah mengenai definisi terorisme. Pemerintah beranggapan kalau terorisme tidak perlu didefinisikan, karena semua kejahatan terhadap negara dapat dikatakan sebagai terorisme.

Perdebatan lainnya adalah mengenai pasal 43 yang menyebutkan pemberantasan tindak pidana terorisme dilakukan oleh Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya yang dikoordinasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pemerintah dalam hal ini meminta supaya norma-norma yang terkait penguatan TNI ditulis dalam UU Antiterorisme. Jika dituliskan, maka akan ada unsur positif dan negatifnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengklaim peran TNI dalam Revisi UU Terorisme sudah menunjukkan titik terang. Ia mengungkapkan, fraksi di DPR mulai memahami kenapa peran TNI dibutuhkan untuk pemberantasan terorisme. “Tapi tetap harus dihindari soal kembali ke praktik masa lalu (penghilangan orang secara paksa atau pelanggaran HAM),” katanya di Jakarta, Senin (10/7).

Politikus Partai Golkar tersebut optimistis pembahasan Revisi UU Terorisme dapat segera dituntaskan. Sebab ada poin penting di mana pihak pemerintah dan DPR sudah menuju kesamaan sikap. Bambang menambahkan, aspek pencegahan dalam RUU Terorisme pun juga semakin jelas. Semua pihak, menurut dia, mulai menyepakati pentingnya deradikalisasi serta keterlibatan intelijen TNI, Polri, dan BIN.

Di tempat terpisah, mantan Ketua BNPT, Ansyaad Mbai, tidak kaget dengan pembahasan Revisi UU Terorisme yang tak kunjung usai. Menurutnya, keterlibatan militer sejak dulu memang selalu dipermasalahkan tanpa berujung solusi. “Itu (keterlibatan militer) sebetulnya bukan masalah, hanya diputar-putar saja. Ini memang politis dan yang bikin politis, ya, para politikus itu. Kalau TNI-Polri, saya yakin enggak ada masalah,” tandasnya.

(Suara Pembaruan)

Exit mobile version