HomeNalar PolitikTuntutan Women’s March di Jakarta

Tuntutan Women’s March di Jakarta

“Data lain Komnas Perempuan sepanjang 1998–2013 menunjukkan, hampir seperempat dari 93.960 kasus adalah kasus kekerasan seksual. Ini berarti, dalam kurun waktu tersebut ada 35 perempuan setiap hari menjadi korban kekerasan seksual atau setiap 2 jam tiga perempuan menjadi korban.”


pinterpolitik.com

[dropcap size=big]S[/dropcap]ekitar 1,000 orang, kebanyakan perempuan mengenakan baju pink dan ungu, melakukan aksi berjalan kaki (long march) dari Sarinah menuju Monas, Sabtu (4/3/2017). Aksi “Women’s March in Jakarta”, yang mendapat dukungan dari 34 organisasi hak asasi manusia, aktivis perempuan dan lesbian, gay, biseksual, transgender (LBGT). Women Long March ini, berhasil mendapat perhatian dari begitu banyak para kawula muda, masyarakat awam, serta berbagai kalangan artis. Acara yang di sisi dengan orasi, tarian dan nyanyian ini, panitia Women’s March membawa 8 tuntutan yang cukup serius kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Tuntutan Women’s March
8 Tuntutan Women’s March – Resmidari Women’s March di Jakarta

Salah satu tuntutan Women’s March adalah pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. RUU ini sekarang berada di Prolegnas dan diharapkan akan disahkan tahun 2017. Namun muncul kekhawatiran dimana RUU ini akan tersendat di Prolegnas mengingat RUU ini juga pernah masuk Prolegnas 2016 namun belum bisa disahkan karena adanya perbedaan pendapat dari beberapa fraksi.

Aktifis perempuan mendesak bahwa RUU ini krusial untuk segera disahkan dan dijadikan undang-undang secepatnya karena hukum yang ada di Indonesia saat ini belum cukup untuk memproteksi perempuan dari kekerasan.

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hanya mengatur kekerasan dalam perkawaninan. Sementara di KUHP 285; hanya mengatakan:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Alhasil menurut acuan KUHP ini maka hukum hanya berlaku apabila ada penetrasi alat kelamin pria ke dalam alat kelamin perempuan. Sementara aduan-aduan yang banyak diterima oleh lembaga-lembaga aktifis perempuan dan Komnas Perempuan, para pelaku pemerkosaan melakukan kekerasan tidak hanya dengan kekerasan penetrasi alat kelamin saja, tetapi juga dengan berbagai cara lain termasuk menggunakan kekerasan secara psikis. RUU Penghapusan Kekerasan dirancang agar ada landasan hukum yang adil, berpihak pada korban dan mencakup semua jenis dan kompleksitas kekerasan seksual. Disamping itu RUU ini ingin membuat  kewajiban proses penyidikan dan peradilan yang berpihak pada korban.

Indonesia Gawat Kekerasan Terhadap Perempuan?

Urgensi RUU ini adalah karena semakin gawatnya kekerasan terhadap perempuan. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2016, lebih dari 321.000 kekerasan terhadap perempuan terjadi di Indonesia. Data lain Komnas Perempuan sepanjang 1998–2013 menunjukkan, hampir seperempat dari 93.960 kasus adalah kasus kekerasan seksual. Jika dibagi kurun waktu, hal ini berarti,  35 perempuan setiap hari menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, setiap 2 jam tiga perempuan menjadi korban.

Proyek Menghitung Pembunuhan Perempuan yang dibuat oleh Kate Walton menghitung ada 165 pembunuhan yang dicatat  oleh media massa pada 2016. Artinya,setiap 2 hari ada 1 wanita yang dibunuh, dimana pada umumnya mereka dibunuh oleh suami atau pasangannya.

Sementara itu, temuan Multi Country Study on Men and Violence in Asia and the Pacific yang di-publish di jurnal media terkemuka The Lancet, yang dilakukan PBB pada  2013, menunjukkan bahwa di Indonesia 16,6% dari lelaki di Jayapura (Papua) 6,6%  di Jakarta mengaku pernah memperkosa pasangannya.

Baca juga :  Kejatuhan Golkar di Era Bahlil?

Sementara pada saat ditanya apakah mereka pernah memaksa kehendaknya saat pasangannya tidak menghendaki hubungan intim, jumlah ini naik dari 16,6% ke 48,6% di Jayapura dan dari 6,6%  ke-26,2% di Jakarta. Artinya ada masalah mendalam tentang persepsi lelaki tentang apa itu kekerasan seksual sebenarnya.

Lebih jauh, studi ini juga melaporkan bahwa hanya sedikit sekali lelaki,yaitu hanya 20% dari yang mengatakan pernah memperkosa perempuan ditangkap, dan hanya 14% dari itu yang dikirim ke penjara. Banyak perempuan yang mengatakan susahnya melaporkan kekerasan seksual di Indonesia, karena rasa malu dan takut tidak dianggap serius. Tidak sedikit laporan bahwa sering kali polisi atau aparat negara tidak menganggapi kekerasan seksual sebagai problema yang serius dan sering kali malah harus diselesaikan secara kekeluargaan.

Artinya, instrumen hukum yang ada saat ini masih belum berpihak kepada perempuan dan tuntutan Women’s March di Jakarta, ini layak dituntut kepada pemerintahan dan masyarakat.

Toleransi LBGT di Indonesia?

Di acara Women’s March, hak komunitas transgender pun secara visible didukung. Pemenang Miss Transchool 2017, suatu kompetisi yang diadakan oleh Sanggar Swara Mahardika, organisasi tempat berkumpul waria remaja di Jakarta, mengatakan dalam orasinya bahwa separuh kaum waria dan transgender di Ibukota kerap mengalami kekerasan.

Oleh karena itu, ajakan terhadap masyarakat ini kemudian dinilai penting untuk dilaksanakan agar semua kalangan berhenti memperlakukan kaum perempuan dan komunitas minoritas gender lainnya secara diskriminatif atau malah menjadikan mereka sasaran tindakan kekerasan.

Seperti yang ditulis sebelumnya di artikel PinterPolitik.com Rainbow Over the MoonlightLBGTQ+ telah ada sejak sebelum masuknya Islam maupun Kristen ke Indonesia. Syakila, salah satu peserta aksi Women’s March yang mengenakan kebaya yang dinodai darah,berasal dari Sulawesi Selatan, dimana kaum trans memiliki kedudukan terhormat, yakni sebagai “penyambung lidah” rakyat dan raja, dengan para dewa. Mereka menyebutnya sebagai Bissu. Sangat keramatkan kedudukan Bissu pada jaman dulu sehingga memangil hujan untuk panen Bissu akan dipanggil.

Sebenarnya, pada akhir tahun 1960, komunitas trans lebih ‘diterima’ masyarakat saat lahirnya organisasi waria pertama di Indonesia, Himpunan Wadam Djakarta (Hiwad), yang didukung Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (saat itu). Namun, penggunaan istilah wadam (wanita-adam) kemudian mendulang protes, karena kelompok agama tidak setuju nama Adam yang ada dalam kitab suci agama Islam maupun agama Kristen digunakan kelompok transgender. Belakangan ini banyak dari komunitas LBGT merasa ruang geraknya di Indonesia makin terbatas.

Belakangan, penolakan terhadap keberadaan kaum LGBT pun sudah masuk ke dalam ranah hukum. Sekelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Mei 2016, mendaftarkan uji materi Pasal 284 (perzinahan), 285 (perkosaan) dan 292 (pencabulan sejenis orang dewasa terhadap anak) KUHP ke Mahkamah Konstitusi. AILA menginginkan agar ada perluasan makna terhadap masing-masing pasal tersebut. Mereka ingin agar pidana perzinahan tidak lagi terbatas kepada hubungan seksual pasangan yang sudah menikah saja, tapi juga menyasar pada pasangan tidak menikah. Pidana pencabulan juga diperluas maknanya dengan membidik hubungan seksual sejenis sesama orang dewasa. Para anggota AILA melihat, maraknya LGBT di Tanah Air merupakan pengaruh dari negara luar, khususnya Barat yang tidak berbasis kepada sejarah nusantara Indonesia.

Baca juga :  Segitiga Besi Megawati

Otonomi Tubuh dan Kekerasan terhadap Wanita

Banyak pula poster yang menyuarakan keinginan perempuan untuk tidak diatur tubuhnya. Dari poster yang mengatakan ‘Jangan Atur Tubuhku’ hingga ‘Pakai celana pendek di negara tropis itu wajar’, otonomi tubuh merupakan salah satu tema utama dalam Women’s March ini. Cat calling atau sexual harassment sering dianggap sebagai isu tidak penting. Salah satu kritik Women’s March Irfan Prawiradinata konsultan dari Boston Consulting Group dalam Instagram post-nya yang menjadi viral, menyebutkan, Women’s March ini seperti ikut-ikutan Women’s March on Washington. Menurut dia, edukasi lebih penting.

Namun, sebenarnya sexual harassment dan otonomi tubuh adalah sesuatu yang erat terkait. Sexual harassment dan cat calling adalah upaya yang kerap membuat perempuan tidak merasa aman berada di ruang publik.

Menurut sebuah survei psikologis yang berbasis di New Jersey, cat calling dapat menyebabkan korban tanpa sadar melakukan penilaian atas diri sendiri, seperti layaknya menilai benda (self-objectification), membuat sang korban menilai dirinya sebagai objek, bongkahan daging bukan sebagai manusia. Hal ini juga memberikan relasi kuasa, yang membuat lelaki yang melakukan hal ini melihat perempuan sebagai obyek.

Banyak lelaki menganggapi hal ini dengan tidak serius, karena mereka sendiri tidak akan pernah melakukannya atau melakukan tindak kekerasan. Cat calling sebenarnya menimbulkan perasaan takut dan tidak aman, karena korban (biasanya dalam hal ini perempuan) tidak pernah bisa yakin apakah ini hanya kata-kata atau akan tereskalasi menjadi tindak kekerasan.

Apa ke Depan untuk Women’s March?

Performatif Aksi Die In Kebaya + Darah untuk memprotes kekerasan terhadap perempuan dan komunitas LBGTQ  foto oleh Kate Walton.

Menurut Olin Monteiro, Ketua Aksi Women’s March, aksi ini membuatnya bangga karena 30-40 anak muda ikut berpartisipasi dalam perencanaan. Walau banyak aktivis veteran dan organisasi aktivis yang sudah lama berada di Indonesia, bagi Olin partisipasi anak muda, dan banyaknya remaja yang datang, menunjukan spirit baru sebagai generasi penerus perjuangan perempuan di Indonesia. Aksi yang bagian dari International Women’s Day ini akan juga mendukung Aksi Pokja Buruh Perempuan dan Aksi Bersama Komite IWD 2017 pada 8 nanti.

Sekarang, para organizer Woman’s March sudah makin membara. Panitia sudah sering membuat acara lain terkait feminisme dan isu perempuan, dan ingin acara tersebut menjadi lebih rutin. Melalui Jakarta Feminist Discussion Group, panitia akan mengadakan diskusi regular serta acara  pemutaran film, diskusi buku, lokakarya, dan aksi jalanan. Salah satu idenya adalah membuat pameran poster Women’s March yang disertai Feminist Festival dimana akan ada acara dimana peserta March yang baru-baru bisa mengenal dengan lebih baik organisasi perempuan dan HAM yang mereka bisa ikut bantu. Artinya, Women’s March hanyalah rangkaian dari aksi pertama bagi para pendukung yang ingin terus memperjuangkan hak perempuan dan komunitas LGTQ+ di Indonesia.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Segitiga Besi Megawati

Relasi Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri kini memasuki babak baru menyusul wacana pertemuan dua tokoh tersebut.

Prabowo & Hybrid Meritocracy Letnan-Mayor

Promosi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I di rotasi perdana jenderal angkatan bersenjata era Presiden Prabowo Subianto kiranya mengindikasikan pendekatan baru dalam relasi kekuasaan dan militer serta dinamika yang mengiringinya, termasuk aspek politik. Mengapa demikian?

The Real Influence of Didit Hediprasetyo?

Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, memiliki influence tersendiri dalam dinamika politik. Mengapa Didit bisa memiliki peran penting?

Keok Pilkada, PKS Harus Waspada? 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai yang paling tidak diuntungkan usai Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Mungkinkah hal ini jadi bahaya bagi PKS dalam waktu mendatang?

Prabowo and The Nation of Conglomerates

Dengarkan artikel ini: Sugianto Kusuma atau Aguan kini jadi salah satu sosok konglomerat yang disorot, utamanya pasca Menteri Tata Ruang dan Agraria Nusron Wahid mengungkapkan...

Megawati and The Queen’s Gambit

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mungkin akan dielu-elukan karena dinilai brilian dengan menunjuk Pramono Anung sebagai calon gubernur dibandingkan opsi Ahok atau Anies Baswedan, sekaligus mengalahkan endorse Joko Widodo di Jakarta. Namun, probabilitas deal tertentu di belakangnya turut mengemuka sehingga Megawati dan PDIP bisa menang mudah. Benarkah demikian?

Gibran Wants to Break Free?

Di tengah dinamika politik pasca-Pilkada 2024, seorang wapres disebut ingin punya “kebebasan”. Mengapa Gibran Rakabuming wants to break free?

Ada Operasi Intelijen Kekacauan Korea Selatan? 

Polemik politik Korea Selatan (Korsel) yang menyeret Presiden Yoon Suk Yeol jadi perhatian dunia. Mungkinkah ada peran operasi intelijen dalam kekacauan kemarin? 

More Stories

Darurat Kejahatan Senjata Api

PinterPolitik.com - Akhir-akhir ini kasus kejahatan dengan menggunakan senjata api semakin marak terjadi. Faktanya, kasus-kasus ini berbanding lurus dengan keberadaan senjata api yang tidak...

Mengapa Rizieq Enggan Pulang?

PinterPolitik.com- Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dikabarkan enggan kembali ke Indonesia. Ia merasa dirinya dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Untuk...

Kinerja PNS, layakkah?

PinterPolitik.com - Persoalan pegawai negeri sipil tidak pernah selesai. Kabar terbaru datang dari menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang menyebut 62% PNS...