Indonesia, para pengamat energi dan beberapa khalayak mendesak Pemerintah dan para anggota lembaga DPR untuk segera menentukan batas waktu penetapan Rancangan Undang-Undang Migas yang sah menjadi sebuah Undang-Undang. Dengan tujuan memperbaiki iklim investasi sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi Indonesia dari sektor energi tersebut.
Pemerintah dan para anggota DPR harus segera mengambil tindakan yang baik, untuk menentukan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Para pakar dan pengamat menilai, pengesahan UU Migas lebih cepat, lebih baik. Karena RUU Migas sudah berlangsung selama delapan tahun.
Pemerintah dan DPR seharusnya segera menentukan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). RUU Migas telah dibahas sejak 2008. Setelah Mahkamah Agung membubarkan BP Migas tahun 2012, kemudian pemerintah juga membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2015.
Revisi RUU Migas menjadi kian penting karena dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memutuskan hal-hal strategis terkait migas, sesuai sesuai amanat MK bahwa pengganti SKK Migas haruslah berbentuk BUMN.