Site icon PinterPolitik.com

Trik Zumi, PN Jambi?

Gubernur Jambi Zumi Zola saat dilantik oleh presiden

Gubernur Jambi Zumi Zola masih cengar-cengir saja setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Apa yang membuatnya begitu tenang?


PinterPolitik.com

Kasus suap RAPBD Jambi 2018 menyeret nama Gubernur Jambi Zumi Zola. Mantan artis yang terjun ke dunia politik sejak 2010 ini disebut-sebut menerima uang suap sebesar 6 miliar rupiah bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. Berbagai selentingan muncul dan mengarah kepada peran PAN di balik korupsi Zumi ini.

Dari enam belas tersangka (termasuk Zumi), sudah ada tiga orang yang diperiksa dan ditahan di Lapas Klas II A, Jambi. Penempatan ini, disebut-sebut karena para tersangka nantinya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Fakta bahwa kasus ini akan disidang di PN Jambi cukup menarik untuk disimak. Padahal, kasus ini mendapatkan sorotan yang cukup banyak di Jakarta dan menjadi headline sejumlah koran nasional beberap waktu lalu.

Salah satu alasannya adalah karena sosok Zumi Zola itu sendiri, yang sempat kontroversial saat masih menjadi menjadi aktor. Zumi juga kembali menimbulkan kontroversi saat melakukan inspeksi mendakak ke RSUD Raden Mattaher, yang direspon negatif oleh warganet, beberapa waktu lalu.

Dan kasus korupsi ini sudah pasti akan membuat pamor Zumi jatuh sejatuh-jatuhnya. Tapi, apakah ada siasat “cerdas” Zumi untuk lolos dari perkara yang sudah cukup terang benderang ini? Apakah penempatan sidang Tipikor di PN Jambi adalah caranya?

Sahkah PN Daerah Menggelar Tipikor?

Kebutuhan akan Pengadilan Tipikor untuk menangani kasus korupsi yang diusut KPK terus meningkat. Pasalnya, jumlah kasus korupsi yang terbongkar memang terus meningkat setiap tahun. Pengadilan Tipikor di Jakarta, juga Rutan KPK di Jakarta semakin sesak dan tidak lagi mampu menampung luapan jumlah kasus korupsi.

Karenanya, pada tahun 2011, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran MA No 07 Tahun 2011. Surat ini menginstruksikan agar PN-PN di seluruh ibu kota provinsi di Indonesia untuk melayani Pengadilan Tipikor yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.

Perangkat-perangkat pengadilannya tetap mengikuti Pengadilan Tipikor di pusat, seperti hakim ad hoc yang dipilih KPK, hakim karir sebagai hakim kepala, sampai KPK yang berhak bertindak sebagai jaksa bila korupsi mencapai 1 miliar rupiah atau lebih.

KPK adalah pihak yang paling mendorong adanya Pengadilan Tipikor di tingkat daerah. Namun, tak lama setelah putusan MA soal Pengadilan Tipikor tersebut, muncul penolakan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Mahfud MD. Mahfud melihat bahwa Pengadilan Tipikor di daerah hanya akan tumpang tindih dengan pengadilan umum di daerah.

Apa yang dikatakan Mahfud mungkin sempat terbukti benar. Sebabnya, KPK sendiri mengakui “kecolongan” 71 kasus korupsi yang diloloskan oleh Pengadilan Tipikor di daerah. Hakim-hakim karir di daerah kerap membebaskan tersangka yang bahkan sudah dituntut belasan tahun penjara oleh KPK. Belakangan, KPK sudah sepakat membagi tugas dengan Densus Tipikor milik Polri, guna lebih efektif mengawasi jalannya penyidikan sampai ke Pengadilan Tipikor.

Dalam konteks Pengadilan Tipikor di daerah, KPK memiliki wewenang sepenuhnya untuk melimpahkan berkas perkara ke daerah. Namun dalam praktiknya, seorang tersangka pun bisa meminta peradilan dilaksanakan di daerahnya.

Permintaan seperti ini juga cenderung diiyakan oleh KPK maupun oleh pihak pengadilan. Salah satu alasan utamanya, adalah asas sederhana, cepat, dan murah. Seorang tersangka korupsi di daerah tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta dan membuat proses hukum menjadi tidak efisien.

Begitu pula dalam kasus Zumi Zola ini, mungkin saja pihak tersangka yang meminta pengadilan dilaksanakan di Jambi. Belum lagi, bila melihat jumlah tersangka yang cukup banyak.

Tapi, apakah ada efek sampingnya?

Zumi Bisa Bebas?

Dalam sejarah Pengadilan Tipikor di daerah, ada tren yang tidak terlalu baik untuk penyelesaian korupsi. Selain 71 tersangka korupsi yang “dilepas” pada tahun 2012, ada juga sejumlah kasus yang terjadi belakangan ini.

PN Bandung adalah salah satu Pengadilan Tipikor yang cukup terkenal dengan kasus korupsi. Pada tahun 2014, mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung berinisial RC ditahan KPK karena kasus penerimaan suap dari seorang tersangka. Sejumlah kasus “pelepasan” tersangka pun terjadi, seperti di PN Bengkulu dan PN Makassar. Namun, Komisi Yudisial (KY) maupun KPK belum mampu mengungkap praktik gelap di institusi yudisial ini.

Mengapa hal seperti ini dapat terjadi? Pertama, jelas bahwa institusi hukum merupakan ranah yang “basah” untuk suap, karena keputusan sidang hanya ada di tangan hakim. Kuasa ketuk palu yang absolut dalam proses persidangan akan cenderung disalahgunakan oleh hakim. Negara sebesar Amerika Serikat pun masih kewalahan dalam menangani kasus seperti ini.

Dan yang kedua, mengutip ahli hukum dari Yale University Stratos Pahis dalam Corruption in Our Courts: What It Looks Like and Where It Is Hidden, perkara anggaran negara pun menjadi salah satu sumber masalah dalam proses peradilan. Pahis melihat, negara-negara berkembang cenderung mengabaikan anggaran bagi institusi yudikatif. Anggaran masih berat sebelah pada institusi eksekutif. Karenanya, Pahis meyakini suap hakim dan jaksa kerap terjadi di negara berkembang karena kecilnya gaji di sektor ini.

Pahis pun berpendapat, bahwa pemerintah negara berkembang cenderung punya akses untuk mengintervensi proses hukum. Sistem pemilihan hakim di segala level riskan diluapi oleh kepentingan politik—dalam konteks Indonesia, masuknya kepentingan politik DPR dalam pemilihan hakim MA, MK, dan sebagainya. Karenanya, banyak pula tercium adanya “tangan pemerintah” dalam pengusutan kasus hukum di Indonesia.

Apakah memang ada siasat politik yang dilakukan oleh Zumi Zola, dengan bantuan “tangan PAN” yang menguasai MPR RI? Apakah hakim dan jaksa kita memang kurang sejahtera hingga suap kasus korupsi pun dimakan?

Setidaknya, untuk kasus Zumi Zola saat ini, ada beberapa hal yang bisa dianalisis. Bila kasus korupsi ini ditangani di PN Jambi, maka kemungkinan sorotan media jauh lebih sedikit, berbeda dengan ketika Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Jakarta. Dengan begitu, pengawasan terhadap proses kasus ini bisa jadi begitu minim. Dalam kadar tertentu, kasus-kasus korupsi di daerah pun harus mendapatkan sorotan seperti halnya kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Faktor psikologis juga menjadi alasan yang logis. Zumi dapat lebih tenang menjalani proses hukum bila dilaksanakan di Jambi, daerah yang menjadi “kandang” politiknya tujuh tahun terakhir. Dia mungkin bisa berkelit “lebih canggih” lagi di Jambi.

Lalu mungkinkah ada tekanan yang membela Zumi, katakanlah dari para suporternya? Asumsinya memang belum bisa mengarah sampai ke sana. Setidaknya, barisan mahasiswa Jambi sudah sejak lama ingin mengusut korupsi Zumi.

Namun, bagaimanapun proses hukum kasus korupsi di daerah sebenarnya hal yang ideal karena sudah sesuai dengan asas dan prosedur hukum. Tinggal pengawasannya saja yang harus diperketat, melalui mata media massa.

Patut diduga penyelesaian kasus korupsi di PN Jambi juga akan berpotensi membuat KPK “kecolongan” lagi seperti pada beberapa kasus lain. Mungkin itulah mengapa Zumi masih senyum-senyum sampai sekarang. (R17)

Exit mobile version