Site icon PinterPolitik.com

Transformasi Ironis Seorang Patrialis

Transformasi Ironis Seorang Patrialis

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis akbar, menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa kasus korupsi. Dia yang dulunya penegak hukum menjadi pelawan hukum. Ironis?


PinterPolitik.com

Tujuh tahun lalu, Patrialis Akbar sempat berkata  bahwa Undang-Undang Dasar 1945 terbuka untuk penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi. Ironisnya, bagai bumerang yang berbalik memukul pelemparnya, pada Selasa (13/6), justru Patrialis mesti duduk di kursi pesakitan menghadapi hakim demi membuktikan dirinya bersih dari korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat itu Patrialis membantah semua dakwaan yang dibacakan. Dia berkelit, tidak satu rupiah pun dia terima dari Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk ‘melicinkan’ penanganan perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Makanya saya bilang tadi sampai detik ini iya kan anda sudah dengar pernah tidak KPK memperlihatkan barang bukti sebagaimana biasanya, tidak ada kan. Makanya persidangan ini yang harus meng-clear-kan. Saya bilang jangankan 70 ribu dolar, Satu sen pun tidak pernah Basuki dan Feni memberikan uang, apalagi 70 ribu, apalagi 2 miliar, itu namanya mimpi,” ujar Patrialis kepada wartawan seusai sidang yang bertempat Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Patrialis Akbar didakwa menerima uang USD 70 ribu dari Basuki Hariman dan Ng Fenny. Basuki Hariman adalah ‘pemilik sebenarnya’ PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa. Sementara itu, Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama. Keduanya sudah lebih dulu menghadapi sidang dakwaan pekan lalu.

Terhambat Lezatnya Impor Daging

Meski bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi. Bagi Basuki dan Ng Fenny, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan. Akibatnya, harga daging menjadi lebih murah. Dengan aturan tersebut, keduanya merugi.

Basuki lalu meminta bantuan Kamaludin, yang juga teman dekat Patrialis, untuk merancang pertemuan tatap muka antara Patrialis, Basuki, Ng Fenny, dan Kamaludin.

Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Patrialis menyarankan beberapa hal kepada Basuki, antara lain untuk membuat ‘surat kaleng’ berisi pengaduan masyarakat terhadap hakim MK yang menolak uji materi, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul, agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut. Patrialis juga membolehkan Kamaludin untuk memotret draf putusan untuk ditunjukkan ke Basuki.

Atas jasa-jasa Patrialis itu, Kamaludin mendapatkan uang dari Basuki yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan Patrialis. Dua puluh ribu dolar AS pertama digunakan untuk biaya hotel, golf dan makan. Sepuluh ribu dolar AS berikutnya juga masih digunakan untuk kebutuhan yang sama. Sementara, Sepuluh ribu dolar AS berikutnya untuk keperluan umrah.

Atas perbuatan itu, Patrialis diancam pidana pasal 12 huruf c jo. pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ditabrak Lidah Sendiri

Hakim MK yang tersangkut korupsi tidak hanya Patrialis seorang. Sebelumnya, Hakim MK periode 2008-2013, Akil Mochtar, menjadi terpidana kasus korupsi gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Uniknya, mirip dengan Patrialis, setahun sebelum ditangkap KPK, lidah Akil juga pernah berucap, agar koruptor jera seharusnya mereka dipotong jarinya. Akan tetapi gagasannya tersebut untung tidak menimpa dirinya, oleh Mahkamah Agung, Akil ‘hanya’ divonis hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Dari potong jari, Akil dihukum seumur hidup. Kira-kira, andai saja Patrialis terbukti bersalah nanti, hukuman apa yang pantas untuknya?

(H31)

Exit mobile version